Terkini Nasional
Di ILC, Fadli Zon Sebut 2 Alasan Munculnya Permasalahan Izin Ormas FPI di Indonesia
Fadli Zon menyebut alasan mengapa adanya permasalahan soal perizinan ormas FPI yang bermasalah
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon ikut bicara soal polemik perizinan Organisasi Maysarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang bermasalah.
Fadli Zon menjelaskan ada dua alasan mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (3/12/2019), pada alasan pertama Fadli Zon menjelaskan hal tersebut ada hubungannya dengan wawasan para pengambil kebijakan.
• Bahas FPI, Haikal Hassan Protes Acara ILC soal Karikatur Gambar Habib Rizieq: Sedikit Ternoda
• Haikal Hassan Klaim Tito Karnavian Sebenarnya Dukung FPI, Salahkan Sosok Ini di ILC: Beliau Blunder
Fadli Zon menjelaskan permasalahan soal ormas sebenarnya sudah terjadi sejak zaman para pendiri negara Indonesia.
Ia mengatakan sebetulnya tidak perlu lagi melakukan pembahasan soal ormas.
Mantan Wakil Ketua DPR tersebut menyayangkan fakta pembahasan tersebut kembali muncul.
Fadli Zon menduga para pengambil kebijakan di pemerintah tidak melihat sejarah Indonesia sebagai referensi mereka.
"Ini dibawa-bawa kembali diskusi semacam ini karena mungkin ada sebagian dari pengambil keputusan sekarang ini ahistoris," jelasnya.
"Tidak mengerti sejarah, tidak mengenal sejarah, seolah-olah ini adalah diskursus baru," tambahnya.
Alasan kedua, Fadli Zon menduga orang-orang dibalik permasalahan perizinan FPI memiliki ketakutan yang irasional terhadap islam.
"Atau yang kedua karena memang sudah terpapar islamophobia," kata Fadli Zon.
"Karena dia terpapar islamophobia, dia menganggap islam itu sebagai sebuah ancaman, sehingga harus melakukan sebuah kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap islam dan umat islam yang merupakan mayoritas di Indonesia, dan ini sangat membahayakan persatuan nasional."
"Jadi mereka yang terpapar islamophobia ini sebenarnya sedang memecah belah bangsa," imbuhnya.
Fadli Zon menyarankan agar justru para pembuat kebijakan tersebut yang diberi pengertian agar tidak mengambil langkah yang diskriminatif.
"Ini yang menurut saya harus ditertibkan, ditertibkan itu mulai dari cara berpikirnya, terutama dari para pengambil kebijakan," kata Fadli Zon.
• Mahfud MD Ungkap Tito Karnavian Dicecar DPR Gara-gara Masalah FPI: Jangan Salahin Pemerintah Terus
Video dapat dilihat di awal:
Refly Harun Sebut FPI Tetap Dapat Berjalan Tanpa SKT
Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut menanggapi soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang hingga kini belum ada kejelasan.
Dilansir TribunWow.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (2/12/2019), Refly Harun mengungkapkan kelemahan FPI jika tidak mendapatkan SKT.
Mulanya, Refly Harun mengatakan bahwa suka atau tidak suka dengan FPI, ormas itu akan tetap berjalan meski tanpa SKT.

• Bahas SKT FPI, Refly Harun Sebut Bangsa Sedang Sulit Berpikir Rasional, Singgung Nama-nama Berikut
"Padahal saya mengatakan misalnya kalau kita bicara tentang FPI ya, katakanlah misalnya ada komponen masyarakat yang tidak suka dengan FPI," ungkapnya.
Pasalnya, hak untuk berserikat seperti apa yang dilikakuan FPI merupakan hak semua warga negara.
"Tetapi kan kalau kita berbicara kebebasan konstitusional ya, yang namanya organisasi membentuk organisasi, berpendapat, menyampaikan pendapat dan sebagainya ya itu dijamin, enggak ada persoalan," jelas Pakar Tata Hukum Negara lulusan UGM Ini.
Terpenting bagi FPI adalah jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Yang penting adalah dia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti misalnya, katakanlah memeras ya kan, kemudian apa," ujarnya.
Mendengar hal itu, Aiman sebagai pembawa acara sempat bertanya apakah khilafah dalam AD/ART FPI dapat mengganjal perpanjangan SKT ormas tersebut.
Refly menegaskan bahwa sebuah kelompok tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk berserikat.
"Jadi begini kalau kita berbicara tentang eksistensi sebuah organisasi kita harus membedakan ya."
"Eksistensi organisasi itu tidak digantungkan pada izin, izin itu enggak ada," kata Refly Harun.
Namun, jika suatu organisasi berbadan hukum maka organisasi itu harus terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang ada adalah kalau dia berbadan hukum, dia daftarnya ke Kementerian Hukum dan HAM."
"Kalau dia tidak berbadan hukum, dia mendaftarnya ke Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
• Di Reuni 212, Haikal Hassan Tuntut Habib Rizieq Pulang, Bandingkan Nasib Pimpinan FPI dengan TKI
Tanpa SKT, sebuah organisasi bisa berjalan.
"Tapi kalau dia misalnya tidak ada SKT, Surat Keterangan Terdaftar dia bisa jalan, tetap saja jalan."
"Yang penting adalah dia tidak melanggar hukum," jelasnya.
Kendati demikian, ada kelemahan jika suatu organisasi tidak terdaftar dalam pemerintah.
Organisasi itu tidak mendapat dana dari pemerintah.
"Kekurangannya adalah kalau misalnya ada program bantuan, dia enggak dapat," kata dia.
Selanjutnya, Refly Harun mengatakan hal yang tidak boleh dilakukan organisasi manapun.
"Kalau dia mau ada urusan-urusan tetapi walaupun dia terdaftar, punya badan hukum dan lain sebagainya semuanya normal, tidak ada organisasi yang boleh melanggar hukum, tidak ada boleh organisasi memaksakan kehendaknya pada orang lain," tutur Refly Harun.
Lihat videonya mulai menit ke-9:46:
(TribunWow.com/Anung Malik/Mariah Gipty)