Breaking News:

Terkini Nasional

Tim Kuasa Hukum FPI Beri Penjelasan soal Kata Khilafah dalam AD/ART FPI yang Dipersoalkan Mendagri

Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) jelaskan soal AD/ART FPI yang dipersoalkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal 'Khilafah' FPI 

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD akan mempertimbangkan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com melalui tayangan video INews Prime pada Selasa (27/11/2019), Mahfud MD mengatakan bahwa FPI memiliki hak untuk berserikat.

"FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud MD.

Kendati demikian hal itu harus diatur oleh undang-undang.

"Lalu yang kedua untuk itu negara mengatur dengan undang-undang agar semua berjalan baik," katanya.

Selain itu, diperlukan adanya diskusi antara warga negara dengan kelompok-kelompok yang ingin berserikat.

"Dan sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk  berkumpul dan berserikat," lanjut Mahfud MD.

Terkait prosedur administratif, FPI disebut telah melakukannya, yakni pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Lalu melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif subtantif itu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk mengajukan Surat Keterangan Terdaftar," jelas Menteri asal Madura tersebut.

Namun, Mahfud MD mengatakan bahwa surat permohonan dari FPI itu harus didalami lagi.

"Dan ternyata masih ada yang hal-hal yang perlu didalami, dan Menteri Agama yang nantinya akan mendalaminya, dan apa namanya melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi tentunya waktunya tidak akan lama-lama betul," jelas dia.

Sehingga, Mahfud MD mengatakan bahwa kini pihaknya tengah mempertimbangkan penerbitan SKT FPI.

"Sehingga sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu," ujarnya.

Pernyataan Tim Hukum FPI

Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Habib Alatas menyebut, pihaknya akan terus berkegiatan selama tidak melanggar hukum.

Halaman
123
Tags:
FPIKhilafahMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved