Breaking News:

Terkini Nasional

Tim Kuasa Hukum FPI Beri Penjelasan soal Kata Khilafah dalam AD/ART FPI yang Dipersoalkan Mendagri

Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) jelaskan soal AD/ART FPI yang dipersoalkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Talk Show tvOne
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal 'Khilafah' FPI 

TRIBUNWOW.COM - Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro jelaskan soal AD/ART yang dipersoalkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (30/11/2019), ia mengatakan definisi khilafah yang termaktub dalam AD/ART FPI.

"Khilafah menurut FPI adalah mensinergikan negara-negara Islam terutama yang ada di OKI, bagaimana kita bisa bersama-sama membangun secara kekeluargaan menyangkut masalah ekonomi,menyangkut masalah politik, menyangkut masalah pertahanan, dan masalah-masalah lainnya," beber Sugito.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI

Mahfud MD Pertimbangkan Penerbitan Perpanjangan SKT FPI: FPI Punya Hak

Sugito menyebut, khilafah yang dimaksud oleh FPI tersebut tidak ada sama sekali maksud untuk mengganti ideologi negara.

"Mengenai masalah NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, kita sudah sepakat untuk tidak memperdebatkannya," tutur Sugito.

Ia lalu berujar kata khilafah selalu dinilai sebagai sesuatu yang menakutkan.

"FPI ingin membiasakan bahwa kalimat khilafah Islamiyah yang dalam anggaran dasar itu bukan berarti kita (FPI) lepas dari NKRI, lepas dari Pancasila dan lepas dari hal-hal lain yang menyangkut masalah Indonesia," kata Sugito.

Sugito lalu menduga, lamanya proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ini disebabkan oleh perbedaan politik.

Mengingat 20 tahun terakhir ini tidak ada masalah berarti ketika pengajuan perpanjangan SKT.

"Mungkin terkait dengan sikap dan pilihan politik sebelumnya."

"Walaupun orang mengatakan enggak ada hubungannya, tapi itu kan suka atau tidak suka yang tadinya itu secara formal 20 persyaratan dipenuhin enggak ada masalah, tapi kok sekarang agak ribet," terang Sugito.

Sugito mengatakan, pihaknya sempat tertahan dua hingga tiga bulan di Kementerian Dalam Negri terkait hal ini.

Namun pihaknya tak mempermasalahkan hal itu, dan tetap akan maju.

Lihat video selengkapnya:

 

Habib Ali Alatas Ungkap FPI Setia pada Pancasila, Ketua Partai Pernusa: Terlalu Banyak Dosa-dosanya

Tim Hukum FPI Tantang Tunjukkan Video Rizieq yang Jelek, Ketua Partai Pernusa: Kalau Dibuka Malu

Tanggapan Mahfud MD

Halaman
123
Tags:
FPIKhilafahMenteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved