Kasus First Travel
Yenti Garnasih Tegaskan Istri Harus Cek Gaji Suami, Karni Ilyas: Daripada Dikasih ke Perempuan Lain
Karni Ilyas tidak sependapat dengan argumen Yenti Garnasih soal keterlibatan istri dalam mengetahui keuangan suami
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tidak adanya undang-undang menurut Zulkarnain menjadi penyebab utama yang mengakibatkan pemerintah Indonesia tidak siap menghadapi kasus-kasus besar yang menyangkut jamaah umrah seperti First Travel.
"Sehingga ketika terjadi seperti ini (kasus First Travel), tidak kuat, tidak ada undang-undang sebagai landasan hukum," kata Zulkarnain.
Kemudian ia mengatakan bagaimana pemerintah Indonesia telat dalam mengeluarkan aturan soal umrah.
"Sekarang sudah diganti. Sudah ada terbaru nomor 8 tahun 2019 baru haji dan umrah undang-undangnya," jelasnya.
Zulkarnain kemudian mengutip sebuah pepatah melayu untuk menggambarkan pemerintah Indonesia yang telat dalam mengambil kebijakan.
"Jadi kata orang melayu di mana mau buang air besar di situ baru ngorek lubang, ya bersemaklah najisnya kemana-mana," ucap Zulkarnain mengutip sebuah pepatah melayu.
• Soal Isu Radikal, Ketua PBNU Ungkap Persamaan Menag Fachrul Razi dan Lukman Hakim
Zulkarnain mengatakan seharusnya pemerintah tidak telat dalam membuat peraturan First Travel.
"Setelah terjadi First Travel baru dibuat undang-undangnya untuk mengatur umrah," kata Zulkarnain.
"Ini tidak boleh terjadi," tambahnya.
Mempertimbangkan jumlah jamaah umrah di Indonesia yang lebih banyak dibandingkan jamaah haji.
Zulkarnain mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya mengerti seberapa penting untuk membuat peraturan yang mengatur soal umrah.
"Harusnya kan dari jauh hari sudah ada undang-undang haji dan umrah," kata Zulkarnain.
"Lebih banyak jamaah umrah dibanding jamaah haji."
"Jamaah umrah bisa 10 juta orang setahun, jamaah haji 2 juta paling banyak 3 juta setahun."
"Harusnya pemerintah dari awal sudah membuat undang-undang yang mengatur tentang haji dan umrah," tambahnya.
Zulkarnain kembali membahas bagaimana pemerintah hingga tahun 2019 tidak membuat undang-undang soal umrah.
"Tapi sampai 2019 itu yang ada undang-undangnya hanya mengurus haji tidak mengurus umrah," jelas Zulkarnain.
"Umrah hanya dengan Permen, Peraturan Menteri saja," tambahnya.
• MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih
Video dapat dilihat menit 2.00
(TribunWow.com/Anung Malik)