Breaking News:

Isu Radikalisme

MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih

Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945 

TRIBUNWOW.COM - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zaitun Rasmin menjelaskan soal hukum penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Minggu (10/11/2019), berdasarkan keterangan MUI, penggunaan cadar dan celana cingkrang mempunyai dasar dari hadis-hadis yang sahih.

Keterangan ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mengatakan hukum penggunaan celana cingkrang dan cadar, tidak terdapat di hadis.

Wasekjen MUI mengatakan berbusana adalah bentuk kebebasan orang dalam menjalankan keyakinan dan agamanya
Wasekjen MUI mengatakan berbusana adalah bentuk kebebasan orang dalam menjalankan keyakinan dan agamanya (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Dalam video yang diunggah tersebut, awalnya KH. Zaitun Rasmin menjelaskan soal berbusana sesuai keyakinan seseorang.

Wasekjen MUI tersebut mengatakan pilihan orang-orang, untuk menggunakan cadar maupun celana cingkrang merupakan bentuk pengekspresian keyakinan beragama seseorang.

"Tentang celana cingkrang maupun bercadar ini kan salah satu daripada keyakinan beragama seseorang," jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan penggunaan cadar dan celana cingkrang memiliki dasar hadis-hadis yang sahih.

"Apalagi jelas mempunyai dasar dari hadis-hadis yang sahih," kata dia.

Zaitun juga mengatakan memang ada perbedaan pendapat antar ulama.

"Memang ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Tetapi di antara para ulama tidak ada yang melarangnya," tambahnya.

Ia menekankan tidak ada ulama yang melarang celana cingkrang, dan untuk bercadar hanya ada dua pendapat antara mewajibkan dan sunah.

"Tidak ada yang melarang celana cingkrang, bahkan untuk cadar, ulama kebanyakannya hanya melihat pada dua pendapat," jelasnya.

"Ada yang mewajibkan dan ada yang menganggap itu sunah," imbuhnya.

Soroti Kaitan Busana dan Isu Radikalisme, MUI sebut Banyak Pihak Berprasangka Buruk

Wasekjen MUI tersebut berharap persoalan seperti celana cingkrang dan cadar tidak diurus dengan hati-hati.

Hal tersebut lantaran penggunaan cadar dan celana cingkrang menyangkut keyakinan seseorang.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Agama RI (Kemenag RI)Fachrul RaziMajelis Ulama Indonesia (MUI)radikalisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved