Isu Radikalisme
Soroti Kaitan Busana dan Isu Radikalisme, MUI sebut Banyak Pihak Berprasangka Buruk
Wasekjen MUI berpendapat masalah terbesar dalam pelarangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN bukan ada di aturan tapi adanya prasangka buruk.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zaitun Rasmin menjelaskan masalah terbesar soal pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Zaitun masalah terbesarnya ada di stigma masyarakat yang berpandangan bahwa memakai busana tertentu diidentikkan dengan radikalisme.
Dilansir TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube Indonesia Lawyers Club, Minggu (10/11/2019), mulanya Wasekjen MUI tersebut menjelaskan soal tanggapannya terhadap larangan cadar dan celana cingkrang bagi ASN.

• Di ILC, Aboe Bakar Al-Habsyi Bongkar Siapa Pelaku Radikalisme di Indonesia: Mereka Culik Jenderal
Ia mengatakan soal aturan-aturan bisa ditanyakan kepada Anggota DPR dan ahli hukum.
"Itu bisa dijawab oleh para Anggota DPR, dan para ahli-ahli hukum," jelasnya.
Namun baginya yang harus diutamakan dalam negeri yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa ini adalah peraturan apapun tidak seharusnya bertentangan dengan Pancasila.
"Tapi bagi kita, seharusnya di negeri yang berlandaskan pada ketuhanan yang maha esa sebagai sila pertama, dan itu juga disebutkan dalam pembukaan UUD 1945," kata dia.
"Peraturan apapun seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila itu sendiri," tambahnya.
Ia menegaskan dalam Pancasila sila pertama, kebebasan beragama dan berkeyakinan sangat dijunjung tinggi di Indonesia.
Maka dari itu seluruh aturan yang ada di Indonesia seharusnya tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
"Jadi karena dalam Pancasila itu jelas sekali ketuhanan yang maha esa, artinya kebebasan agama dan berkeyakinan. Harusnya aturan itu menyesuaikan," tegasnya.
Pelarangan tersebut juga seharusnya tidak ada, karena menurut Zaitun ada anggota DPR yang mengiyakan bahwa tidak ada aturan yang melarang ASN dalam memakai cadar dan celana cingkrang.
"Apalagi tadi Anggota DPR mengatakan tidak ada aturan dalam ASN tentang tidak boleh pakai celana cadar, dan celana cingkrang," katanya.
Wasekjen MUI tersebut menekankan masalah terbesar dari aturan berbusana ini bukan pada aturannya tapi ada pada stigma buruk yang melekat tentang penggunaan busana tersebut.
Cadar dan celana cingkrang menurutnya banyak dicurigai identik dengan simbol-simbol radikalisme.