Breaking News:

Isu Radikalisme

MUI Tak Setuju Menag Katakan Aturan Busana Tidak Ada di Hadis: Jelas Punya Dasar Hadis-Hadis Sahih

Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Indonesia Lawyers Club
Wasekjen MUI memiliki pendapat berbeda dengan Menag soal aturan berbusana tertentu, MUI mengatakan ada hadis yang mengatur ditambah dijamin UUD 1945 

"Karena itu kita berharap persoalan seperti ini mendapat perhatian dari siapapun karena ini masalah keyakinan seseorang," jelasnya.

Ia juga menambahkan kebebasan memeluk agama dan keyakinan dijamin UUD 1945.

"Dan itu dijamin UUD 1945," tambahnya.

Video dapat dilihat mulai menit awal:

Menag Sebut Tak Ada Hadis yang Mengatur soal Cadar

Di tengah isu radikalisme yang sedang ramai dibicarakan masyarakat, Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan larang penggunaan cadar.

Dikutip TribunWow.com dari unggahan kanal Youtube Kompas TV, Kamis (31/10/2019), larangan tersebut didasari oleh alasan keamanan negara.

Fachrul mengatakan memakai cadar tidak ada perintahnya di Alquran dan hadis.

Soroti Wacana Larangan Pakai Cadar dari Menteri Agama, Jokowi: Itu Sebetulnya Kan Pilihan Pribadi

"Enggak cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadis menurut pandangan kami," kata dia.

Ia juga mempersilakan bagi orang yang masih tetap ingin menggunakan cadar penutup wajah.

"Kalau orang mau pakai, silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Fachrul mengingatkan, penggunaan atribut agama seperti cadar bukan ukuran untuk tingkat ketakwaan seseorang.

"Dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan, silahkan saja kalau mau pakai," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Jenderal TNI tersebut menjelaskan dirinya mendengar akan ada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut mengatur tentang hal-hal yang dilarang ketika memasuki instansi pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Agama RI (Kemenag RI)Fachrul RaziMajelis Ulama Indonesia (MUI)radikalisme
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved