Kasus First Travel
Yenti Garnasih Tegaskan Istri Harus Cek Gaji Suami, Karni Ilyas: Daripada Dikasih ke Perempuan Lain
Karni Ilyas tidak sependapat dengan argumen Yenti Garnasih soal keterlibatan istri dalam mengetahui keuangan suami
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Toh istri-istri kalau memang tidak tahu menahu, tapi bagaimanapun juga mereka harus diperiksa," terang Yenti.
"Karena pada merekalah (istri-istri) uang itu mengalir, ada pada mereka (istri-istri)."
"Sehingga dengan adanya subyek hukum yang seperti ini, maka penyidik, penuntut umum bisa menulusuri uang hasil kejahatan," imbuhnya.
Yenti menekankan penting untuk memeriksa istri agar ketika ada uang negara yang lari ke istri, maka uang tersebut dapat dikembalikan ke negara.
"Karena khawatirnya kalau istri tidak ada," jelas Yenti.
"Hasil kejahatan semakin sulit dilacak kembali, dikembalikan kepada yang paling berhak," tambahnya.
• Terkait Radikalisme, Begini Pandangan Muhammadiyah
Video dapat dilihat menit 20.46
Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain Sindir Pemerintah Telat Atur Umrah
Kasus First Travel hingga kini masih berlangsung dan kembali menjadi masalah karena kisruh soal aset First Travel yang akan disita oleh negara.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Tengku Zulkarnain menyayangkan pemerintah Indonesia yang telat dalam mengeluarkan aturan hukum yang mengatur kuat soal umrah di Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari video Youtube Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (19/11/2019), mulanya Zulkarnain menjelaskan bagaimana Kementerian Agama tidak memiliki dasar undang-undang dalam urusan umrah.

"Kementerian Agama selama ini tidak di-backup (dibantu) dengan undang-undang," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan undang-undang yang ada hanya mengatur soal haji.
"Undang-undang yang ada itu, Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 34 itu hanya mengatur urusan haji tidak mengatur urusan umrah," jelas Zulkarnain.
"Jadi umrah itu diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Agama," tambahnya.