Kabar Ibu Kota
Alasan Polisi Tak Menahan Pengemudi Toyota Camry yang Tabrak Pengendara Skuter Listrik hingga Tewas
Polisi ungkapkan alasan tidak menahan tersangka penabrak pengendara skuter listrik di Jakarta.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sementara itu, dikutip dari Kontan, Kamis (14/11/2019), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Grab yang dalam hal ini sebagai penyedia layanan Grabwheels untuk menghentikan penyewaan skuter listrik ini.
"YLKI meminta Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek safety kepada calon penggunanya," ujar Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).
YLKI menduga manajemen Grab belum sempurna dalam memberikan petunjuk teknis pada pengguna Grabwheel, terutama pada aspek keselamatan.
Tak hanya mendesak kepada pihak Grab, YLKI juga mendesak Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan untuk mengatur keberadaan skuter listrik ini.
"YLKI mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini, agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta," ujar Tulus.
Tulus juga memaparkan poin-poin yang perlu diatur dalam layanan Grabwheels ini.
"Poin poin krusial yang perlu diatur, antara lain perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi. Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat," kata Tulus.
Terkait dengan aturan penggunaan skuter listrik ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah membahasnya.
• Kronologi Order Fiktif Grab di Warung Bebek Ciphuk Malang, Transaksi Capai Rp 40 Juta dalam 3 Hari
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, pihaknya akan mengkaji jam operasional dari penyewaan skuter listrik ini, yakni dari pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB.
"Untuk jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai jam 5 pagi sampai 11 malam. Kita harapkan, setelah jam 11 malam operator e-scooter tidak lagi menyewakan itu," ucap Syafrin seperti yang dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Aturan ini diberlakukan agar dapat melindungi masyarakat, mengingat kecepatan kendaran bermotor baik roda dua maupun roda empat melaju dengan kecepatan tinggi.
"Sehingga aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," kata dia.
Kepala Dishub ini juga berharap penggunaan skuter listrik ini tidak hanya untuk sekedar bermain-main saja, tetapi juga digunakan untuk sarana transportasi pada umumnya.
"Kita harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan dengan e-scooter tapi tetap menggunakan jalur sepeda. Pada saat nyebrang di JPO dia tidak dikemudikan, tapi dituntun," harapnya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)