Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Awaludin Alami Gegar Otak Ringan dan Pembengkakan Mulut
Seorang korban luka kecelakaan maut dibawa ke kampung halamannya untuk mendapat perawatan di sana.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Penumpang tiba-tiba berteriak, awas mobil. Dari situ saya banting kiri, pojokan bus nabrak bus lagi. Kalau tidak saya banting kiri, bisa tabrakan betul depan-depanan," ujarnya.
• Dugaan Penyebab Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya Vs Bus Arimbi di Tol Cipali
Kini ia masih tergolek lemah di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
Ia mengaku pasrah dengan apa yang akan dijalaninya setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Saya pasrah dan akan menjalani semuanya. Ini bukan kehendak saya," ujar Sanudin menambahkan.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait insiden ini.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan.
Pihaknya menduga, Sanudin mengantuk saat mengemudikan Bus Sinar Jaya.
"Sementara ini kayanya kterangan tadi malam dia mengantuk, lalu oleng. Tertidur hingga nyebrang ke jalur berlawanan, ada bekas-bekasnya," ujar Teddy.
Namun, hingga kini polisi belum menetapkan Sanudin sebagai tersangka atas kecelakaan ini.
Pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kemungkinan kalau ada tersangka, sopir bus Sinar Jaya yang tiba-tiba menyebrang tol. Nanti kondekturnya semuanya bakal diminta keterangannya kalau kondisinya sudah memungkinkan," kata Teddy.
Kemungkinan pasal yang akan dikenakan pada Sanudin adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 3 dan 4.
Terkait dengan santunan, Jasa Raharja akan memberikan kepada seluruh korban, baik luka maupun tewas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Eki Martajaya, seperti yang dilansir TribunWow dari TribunJabar, Kamis (14/11/2019).
• Isak Tangis Keluarga saat Jemput Korban Tewas Kecelakaan Tol Cipali: Saya Enggak Mau Lihat Jasadnya
Eri mengatakan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15 dan 16 tahun 2017, semua korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000.