Viral Medsos
Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
Kontradiksi ini bergulir jadi kontroversi berikutnya. Lantaran bekerja secara sukarela, GIBAS mengaku anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket, klaim yang ditepis Bapenda.
"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) ya dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalam setahun itu kan kita bagi empat triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan Suhanda, Selasa siang.
Terakhir, GIBAS dan Bapenda tak seirama soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.
GIBAS mengklaim, permintaan surat tugas dari ormasnya kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, namun baru sebulan belakangan (September-Oktober 2019) dilaksanakan.
Akan tetapi, Bapenda punya versi berbeda mengenai linimasa penerbitan surat tugas ini.
"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019."
"Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," jelas Aan, Selasa siang.
(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi" dan "Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas"