Viral Medsos
Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat
Isi detail surat tugas tersebut masih sumir.
Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.
Pertama, soal penerbitan surat.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan.
Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.
Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan pada Bapenda.
Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas.
Hal ini penting, karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Bapenda mengklaim, tak ada embel-embel instruksi wali kota dalam surat itu.
Klaim Bapenda bertolak belakang dengan klaim GIBAS yang dalam aksi unjuk rasa, juga melontarkan ihwal instruksi wali kota itu.
Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket.
GIBAS menyatakan, anggotanya jadi juru parkir minimarket secara sukarela.
Besaran tarif parkir pun ditarik tanpa ketetapan. Hal itu dibantah Bapenda.
Aan Suhanda menyatakan, karena parkir itu resmi, maka ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket sebesar Rp 2.000.