Viral Medsos
Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang."
• Diintimidasi Ormas, Pengelola Minimarket Iyakan Ajakan Kerja Sama Pemda Bekasi untuk Kelola Parkir
"Pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas)."
"Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," ia menjelaskan.
Namun, Arman enggan membeberkan lebih jauh soal indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat tugas tersebut.
Ia juga enggan mengonfirmasi apakah surat tugas itu mengandung maladministrasi.
"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.
Surat tugas ini diketahui jadi pemantik polemik "jatah" parkir minimarket antara ormas dan Pemerintah Kota Bekasi beberapa hari belakangan.
Surat itu jadi sebab ormas berunjuk rasa dan mengintimidasi pengusaha minimarket agar diberi "jatah" pengelolaan parkir yang videonya kemudian viral.
Dalam perkembangannya, perwakilan ormas dan Bapenda Kota Bekasi menyampaikan keterangan yang kontradiktif soal isi surat tugas itu.
Duduk Perkara Surat Tugas
Sebuah video viral belakangan ini menampilkan tekanan beberapa ormas di Kota Bekasi agar diberi jatah pengelolaan parkir di minimarket.
Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 lalu di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dengan pengusaha minimarket.