Viral Medsos
Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah -- Bapenda) Kota Bekasi.
Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.
Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu. Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.
Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.
Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan.
Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.
"Dalam periodesasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis."
• Ketua Ormas dalam Video Viral Intimidasi Minta Kelola Parkir Minta Maaf: Tidak Ada Maksud Apa-apa
"Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.
"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodesasi satu bulan," tambahnya.
Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya. Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai.
Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.