Viral Medsos
Ribut Ormas Kelola Parkir Minimarket, Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan dari Bapenda Bekasi
Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Surat tugas yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terhadap anggota ormas terkait pengelolaan parkir minimarket disita polisi.
"Ada (surat tugas disita polisi). Surat tugas akan kami dalami, tersendiri, dan itu akan masuk ranah penyelidikan di krimsus (kriminal khusus)," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
"Detailnya intinya begini, yang bertanda tangan di surat tugas itu adalah pejabat yang berwenang."
• Diintimidasi Ormas, Pengelola Minimarket Iyakan Ajakan Kerja Sama Pemda Bekasi untuk Kelola Parkir
"Pejabat yang berwenang memberikan surat tugas kepada orang-orang yang bukan di organisasinya sendiri, tapi di organisasi kemasyarakatan (ormas)."
"Nah itu yang akan kita kaitkan dengan tugas dan kewenangannya," ia menjelaskan.
Namun, Arman enggan membeberkan lebih jauh soal indikasi pidana yang kemungkinan terdapat dalam penerbitan surat tugas tersebut.
Ia juga enggan mengonfirmasi apakah surat tugas itu mengandung maladministrasi.
"Nanti, ya (soal dugaan maladministrasi). Masih kami dalami (indikasi pidananya)," ujar Arman.
Surat tugas ini diketahui jadi pemantik polemik "jatah" parkir minimarket antara ormas dan Pemerintah Kota Bekasi beberapa hari belakangan.
Surat itu jadi sebab ormas berunjuk rasa dan mengintimidasi pengusaha minimarket agar diberi "jatah" pengelolaan parkir yang videonya kemudian viral.
Dalam perkembangannya, perwakilan ormas dan Bapenda Kota Bekasi menyampaikan keterangan yang kontradiktif soal isi surat tugas itu.
Duduk Perkara Surat Tugas
Sebuah video viral belakangan ini menampilkan tekanan beberapa ormas di Kota Bekasi agar diberi jatah pengelolaan parkir di minimarket.
Video itu diambil ketika beberapa ormas berunjuk rasa pada 23 Oktober 2019 lalu di SPBU Narogong, Rawalumbu.
Perwakilan salah satu ormas yang berunjuk rasa kala itu, Deni Muhammad Ali selaku Ketua GIBAS Kota Bekasi menyatakan, aksi itu merupakan buntut ketidaksepahaman antara ormas dengan pengusaha minimarket.
Inti ketidaksepahaman itu ada pada selembar surat tugas yang, menurut Deni, diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (sekarang Badan Pendapatan Daerah -- Bapenda) Kota Bekasi.
Surat itu sudah kedaluwarsa ketika ditunjukkan ormas sebagai bukti bahwa mereka ditunjuk Pemkot Bekasi mengelola lahan parkir minimarket.
Di sisi lain, pihak minimarket merasa belum pernah diberi tahu soal itu. Lebih dari itu, surat ini jadi sumbu polemik karena bermasalah.
Klaim pemerintah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda berujar, surat tugas yang ia terbitkan kepada anggota ormas merupakan bagian upaya jajarannya menggali potensi pajak daerah dari minimarket.
"Pada intinya, kan itu ada potensi pendapatan. Bapenda, sepanjang itu ada aturannya, ya wajib menggali," kata Aan kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).
Ia melanjutkan, tahun depan ada sekitar Rp 6 miliar potensi pajak parkir yang dapat diraup Kota Bekasi.
Itu termasuk di dalamnya penarikan pajak dari sekitar 600 gerai minimarket.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim, surat tugas ini hanya berlaku satu bulan.
Ia mengakui bahwa surat itu berarti mandat pemerintah, dan hasil penarikan tarif parkirnya disetor ke kas daerah.
"Dalam periodesasi tertentu, iya (merupakan mandat). Kalau ada hasilnya, disetorkan ke kas daerah. Tapi, selesai dari itu berarti tidak ada mandat lagi, jadi periodenya sudah habis."
• Ketua Ormas dalam Video Viral Intimidasi Minta Kelola Parkir Minta Maaf: Tidak Ada Maksud Apa-apa
"Pemkot memberikan mandat atau wewenang itu jelas ada batasnya," ujar pria yang akrab disapa Pepen itu kepada Kompas.com di kantornya.
"Surat tugas itu biasanya menugaskan kepada seseorang atau kepada lembaga atau lainnya itu ada periodesasi satu bulan," tambahnya.
Pepen mengklaim, surat tugas itu sudah ada payung hukumnya. Namun, ia tak merinci payung hukum mana yang dipakai.
Padahal, Pepen juga membenarkan bahwa minimarket tidak menyelenggarakan parkir dalam operasionalnya.
Beda versi ormas vs pemerintah soal isi surat
Isi detail surat tugas tersebut masih sumir.
Ada beberapa hal yang ditafsirkan berbeda oleh Bapenda Kota Bekasi dengan ormas, dalam hal ini GIBAS Kota Bekasi sebagai pihak yang memegang surat tugas itu.
Pertama, soal penerbitan surat.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengklaim, surat tugas diterbitkan atas inisiatif sendiri dan ditujukan untuk perorangan.
Namun, Aan juga tak menjawab jelas ketika ditanya pertimbangan menunjuk seseorang sebagai pengelola parkir minimarket.
Sementara itu, Ketua GIBAS Kota Bekasi Deni Muhammad Ali mengatakan, surat tugas itu terbit setelah pihaknya mengajukan pada Bapenda.
Kedua, soal instruksi wali kota di balik penerbitan surat tugas.
Hal ini penting, karena jadi landasan hukum penerbitan surat yang menunjuk anggota ormas mengelola parkir minimarket.
Bapenda mengklaim, tak ada embel-embel instruksi wali kota dalam surat itu.
Klaim Bapenda bertolak belakang dengan klaim GIBAS yang dalam aksi unjuk rasa, juga melontarkan ihwal instruksi wali kota itu.
Bapenda dan GIBAS Kota Bekasi juga melontarkan klaim berlainan soal tarif parkir yang ditarik anggota ormas dari pengunjung minimarket.
GIBAS menyatakan, anggotanya jadi juru parkir minimarket secara sukarela.
Besaran tarif parkir pun ditarik tanpa ketetapan. Hal itu dibantah Bapenda.
Aan Suhanda menyatakan, karena parkir itu resmi, maka ada tarif tetap yang mesti dibayar pengunjung minimarket sebesar Rp 2.000.
Kontradiksi ini bergulir jadi kontroversi berikutnya. Lantaran bekerja secara sukarela, GIBAS mengaku anggotanya tidak digaji dari mengelola parkir minimarket, klaim yang ditepis Bapenda.
"Ada keputusan wali kota, kalau enggak salah 40 persen (untuk jukir) ya dari hasil realisasi capaian. Kita kan dalam setahun itu kan kita bagi empat triwulan ya, triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga, triwulan keempat," kata Aan Suhanda, Selasa siang.
Terakhir, GIBAS dan Bapenda tak seirama soal kapan surat tugas itu terbit dan berapa lama anggota ormas mengelola parkir minimarket.
GIBAS mengklaim, permintaan surat tugas dari ormasnya kepada Bapenda sudah selesai sejak 2017, namun baru sebulan belakangan (September-Oktober 2019) dilaksanakan.
Akan tetapi, Bapenda punya versi berbeda mengenai linimasa penerbitan surat tugas ini.
"Enggak (sejak 2017). Bulan Februari ya, tahun 2019."
"Sebulan kita kasih tugas, tujuannya untuk evaluasi. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang," jelas Aan, Selasa siang.
(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Surat Tugas yang Bikin Polemik Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi" dan "Polisi Sita Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket dari Bapenda Bekasi kepada Ormas"