Breaking News:

Isu Radikalisme

Mahfud MD Beberkan 3 Cara Pemerintah Tindak Gerakan Radikalisme: Jangan Apa-apa Salahin Pemerintah

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel Youtube Indonesia Lawyers Club
Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan tindakan yang akan diambil pemerintah soal gerakan radikalisme.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (06/11/2019).

Mulanya, Mahfud MD menegaskan bahwa radikalisme itu tidak mempresentasikan agama tertentu.

Di ILC, Mahfud MD Paparkan Teori Hak Asasi, Sebut Organisasi Punya Hak Batasi HAM Anggotanya

"Pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengatakan orang Islam itu radikal, justru pemerintah itu mengatakan orang Islam itu toleran."

"Oleh sebab itu yang radikal itu oknum-oknum dan sebagian kecil nah itu yang harus dihadapi," jelas Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club.

Lantas, Mahfud MD menjelaskan ada tiga jenis radikalisme.

Tiga jenis radikalisme antara lain, takfiri, jihadis, dan politik ideologis.

"Bentuknya ada tiga secara ilmiah, satu takfiri pertama selalu menganggap orang lain kafir dirinya yang benar."

"Lalu yang kedua jihadis itu melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain yang berbeda kalau perlu membunuh."

"Lalu yang ketiga politik ideologis mengajak adu wacana bahwa yang ada ini salah dengan penyesatan pemikiran," papar Mahfud MD.

Menteri yang merupakan Pakar Tata Hukum Negara ini lantas menjelaskan beda tindakan pemerintah pada pelaku radikalisme.

"Nah itu saja sebenarnya dan tindakan dari pemerintah itu berbeda ya, kalau sikap radikal itu dituangkan di organisasi ya organisasinya yang ditangkap."

"Kalau jihadis orangnya yang ditangkap karena jihadis itu masuk ke teror praktiknya," ungkapnya.

Tetap Dukung Penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD: Sekarang Sudah Jadi Menteri, Masak Menentang?

Lantas, Mahfud MD menjelaskan pemerintah berani membuka perdebatan soal radikalisme jika ada pihak yang menentang melalui adu wacana.

"Nah kita menghadapinya kalau wacana kita hadapi dengan wacana. Oleh karena itu saya berani berdebat soal wacana keagamaan," kata Mahfud MD.

Halaman
123
Tags:
radikalismeMahfud MDIndonesia Lawyers Club (ILC)Kabinet JokowiMenkopolhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved