Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Direktur BIN: Kalau Ada Pelanggaran Harus Disanksi

Larangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di kalangan Instansi Pemerintah kini tengah menjadi perbicangan publik.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Channel Youtube Talk Show tvOne
irektur Informasi Badan Intelejen Negara (BIN), Wawan Purwanto mengatakan jika hal itu sudah menjadi aturan, maka anggotanya wajib melaksanakannya. 

"Saya cuma bilang itu bukan ukuran ketakwaan," tegasnya.

Ketika ada pertanyaan soal kapan peraturan penggunaan cadar diterapkan.

Dirinya menjawab ketakwaan tidak perlu diatur melalui peraturan.

"Kok ukuran ketakwaan pakai diterapkan," tambahnya.

Saat ada pertanyaan soal penggunaan cadar di Kementerian Agama.

Fachrul menjawab di instansi pemerintah tentu akan ada aturannya sendiri.

"Kalau di pegawai-pegawai (instansi pemerintah) jelas ada aturannya," tegasnya.

Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 0.30

Sebelumnya Fachrul Razi sebagai Menteri Agama mengatakan berencana melarang pengguna cadar yang ingin masuk ke dalam instansi pemerintahan.

Fachrul Razi melontarkan rencana tersebut tak lain berkaitan dengan alasan keamanan seusai insiden penusukan Wiranto.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa wacana tersebut masih hanya sebuah perencanaan.

Ia menyatakan masih dalam kajian untuk ditetapkan melalui peraturan menteri agama.

 Usulkan Pelarangan Cadar, Menag Fachrul Razi: Tidak Ada Hukumnya di Alquran dan Hadis

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan," ujar Fachrul dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10/2019) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," lanjut dia.

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Atri Wahyu Mukti/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
CadarBadan Intelijen Negara (BIN)Menteri Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved