Kabar Tokoh
Jokowi Beri Kapolri Waktu 1 Bulan Ungkap Kasus Novel Baswedan, Tak Jawab saat Ditanya soal Ini
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu Idham Azis hingga awal Desember untuk tuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Penyelesaian kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK menjadi pesan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Idham Azis yang baru saja dilantik menjadi Kapolri.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi menyampaikan pesannya kepada Kapolri baru Idham Azis setelah dirinya resmi melantik Idham.
Seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019), Jokowi memberikan batas waktu untuk menyelesaikan kasus Novel.
Jokowi meminta agar kasus tersebut dapat segera dipecahkan dengan tenggat waktu sampai awal Desember.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Namun Jokowi tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh wartawan.
• Resmi Jadi Kapolri, Idham Azis Tak Jawab Pertanyaan soal Kasus Novel Baswedan
Pertama, ketika dirinya ditanya oleh wartawan terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta independen jika sampai Desember, kasus Novel belum selesai.
Kepada Kapolri terdahulu Tito Karnavian, Jokowi sempat memberikan tenggat waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
Mantan Kapolri Tito yang sekarang menjadi Menteri Dalam Negeri RI gagal mengungkap kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai Kapolri.
Karier Kapolri Idham Azis
Diberitakan TribunWow dari WartaKota, Idham Azis lahir di Kendari, 30 Januari 1963.
Setelah lulus SMA, ia melanjutkan pendidikannya ke Akademi Polisi dan lulus tahun 1988.
Selama berkarier di kepolisian, Idham seringkali bekerja sama dengan mantan Kapolri Tito Karnavian.

Idham pernah menjadi anggota tim Kobra yang dipimpin Tito saat memburu tersangka pembunuhan yang juga putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Diketahui, Tommy terlibat dalam kasus pembunuhan hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 7 Agustus 2000.