Breaking News:

Kasus Korupsi

Dakwaan Pencucian Uang Wawan, Adik Ratu Atut: Biayai Pilkada Airin hingga Beri Mobil ke Selebriti

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencu 

TRIBUNWOW.COM - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Orangtua Kaget Dapat Paket Berisi Mi dari Anaknya yang Hilang 5 Bulan, hingga Kini Belum Ditemukan

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

1. Periode 2005-2010

Jika dirangkum pada periode tersebut, Wawan diduga melakukan sejumlah pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama terdakwa sendiri atau atas nama orang lain serta rekening perusahaan-perusahaan miliknya dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp 356.164.775," kata jaksa Titto Jaelani.

Kemudian, membayarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 37 kendaraan sekitar Rp 16 miliar.

Selain itu, lahan dan bangunan senilai Rp 57,43 miliar.

"Perbuatan lainnya yaitu menukarkan kendaraan jenis Innova warna hitam metalik seharga Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan lahan dan bangunan sebesar Rp 12,098 miliar, mendirikan stasiun pengisian bahan bakar LPG dan stasiun pengisian bahan bakar umum yang seluruhnya sebesar Rp 10,036 miliar," kata jaksa.

Soal Baju Putih hingga Pengumuman Kabinet Lesehan di Tangga, Rocky Gerung: Anak SD Mau Masuk Kelas

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Ratu Atut.

Caranya, melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Wawan melalui 4 perusahaan miliknya dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

"Serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006 sampai dengan 2010 sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.

2. Periode 2010-2019

Pada periode 2010-2019, jaksa juga menduga Wawan melakukan serangkaian pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)BantenKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Kasus KorupsiRatu Atut Chosiyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved