Kasus Korupsi
Dakwaan Pencucian Uang Wawan, Adik Ratu Atut: Biayai Pilkada Airin hingga Beri Mobil ke Selebriti
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Dari saldo seluruhnya sejumlah Rp 39,936 miliar, dialihkan ke kendaraan bermotor senilai Rp 235 juta dan kepemilikan 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi yang terletak di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2,356 miliar," kata jaksa.
Pada periode ini, Wawan juga disebut membayar atau membelanjakan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp 59,107 miliar.
"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,942 miliar dan 3.782 dollar Australia. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp 8,579 miliar," kata dia.
• Jabarkan Anggaran Belanja saat Tegur Anak Buah, Anies Baswedan: Ini Dahsyat, Penghapus Rp 31 Miliar
Selain itu, perbuatan lainnya, seperti membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7,71 miliar.
Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,453 miliar, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar, menyewakan 1 apartemen dan perabotannya di kawasan Mega Kuningan untuk masa sewa 2 tahun sebesar Rp 786 juta.
"Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Wawan) berupa uang senilai Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat, 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura, dan 3.780 poundsterling," papar jaksa.
Kemudian, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 2, 545 miliar dan menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebesar Rp 3,3 miliar.
"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah," ujar jaksa.
3. Ferrari hingga Lamborghini Anvetador
Dalam poin dakwaan menyangkut kendaraan bermotor, Wawan diduga membeli sejumlah mobil supermewah.
Wawan disebut membeli kendaraan mewah itu dengan bayar uang muka, baik lewat tukar tambah dengan mobil mewah lain yang dimiliki, kartu kredit, atau cek.
Kemudian sisa pembayaran diangsur selama belasan hingga 25 bulan lebih dengan menggunakan jasa perbankan.
"Membelanjakan atau membayarkan, beberapa kendaraan bermotor," papar jaksa dalam dakwaannya.
Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta.
Dari Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima mobil mewah. Pada Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar.