Breaking News:

Kabar Tokoh

Perseteruannya dengan PKS Belum Selesai, Fahri Hamzah Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset

Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai. Ini kronologinya.

Instagram @fahrihamzah
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden Sebelumnya

Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan tersebut.

Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.

MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Bertemu dengan Sohibul Iman, Surya Paloh: Kami Bisa Lebih Hangat Bersama PKS

Presiden PKS enggan tanggapi

Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.

"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Sohibul enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut.

Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.

"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Vs PKS: Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Fahri HamzahSohibul ImanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved