Breaking News:

Kabar Tokoh

Perseteruannya dengan PKS Belum Selesai, Fahri Hamzah Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset

Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai. Ini kronologinya.

Instagram @fahrihamzah
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai.

Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.

Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.

Fahri kali ini tak main-main.

Minta PKS Bayar Tuntutan Kliennya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah: Katanya Mau Kumpulkan Koin?

Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Selain itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.

Fahri Hamzah Ancam Buka Rahasia KPK: Kalau Ada yang Macam-macam, Bomnya Saya Buka

Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.

"Jadi, kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.

Tunggu itikad baik

Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.

"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.

Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016.

Kala itu, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Fahri yang tidak terima dengan keputusan tersebut lalu melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden Sebelumnya

Dalam gugatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Elite yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.

Fahri juga menuntut PKS untuk memulihkan nama baiknya.

Fahri memenangi gugatan tersebut.

Namun, PKS mengajukan banding ke pengadilan tinggi yang kembali dimenangi Fahri.

Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA, tetapi ditolak.

MA kemudian memutuskan sekaligus memerintahkan PKS agar membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar.

Bertemu dengan Sohibul Iman, Surya Paloh: Kami Bisa Lebih Hangat Bersama PKS

Presiden PKS enggan tanggapi

Terkait hal ini, Presiden PKS Sohibul Iman enggan menanggapi desakan dari Fahri Hamzah dan tim hukumnya terkait ganti rugi tersebut.

"Aduh, sudah deh out of context," ujar Sohibul di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Sohibul enggan menjawab secara jelas kapan PKS akan membayar ganti rugi tersebut.

Ia menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada kuasa hukum.

"Nanti tanya lawyer saya saja," kata dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fahri Hamzah Vs PKS: Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Fahri HamzahSohibul ImanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved