Breaking News:

Kabar Tokoh

Perseteruannya dengan PKS Belum Selesai, Fahri Hamzah Tuntut Ganti Rugi hingga Permohonan Sita Aset

Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai. Ini kronologinya.

Instagram @fahrihamzah
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

TRIBUNWOW.COM - Perseteruan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) belum juga usai.

Terbaru, Fahri Hamzah mendesak PKS untuk membayar ganti rugi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 30 miliar yang memenangkan inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) itu.

Sebab, sejak MA memutuskan perkara itu dimenangi oleh Fahri, PKS belum melaksanakan putusan pengadilan.

Fahri kali ini tak main-main.

Minta PKS Bayar Tuntutan Kliennya, Kuasa Hukum Fahri Hamzah: Katanya Mau Kumpulkan Koin?

Melalui tim kuasa hukumnya, ia mengajukan permohonan sita paksa aset di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Kemudian, pada Rabu (30/10/2019), tim kuasa hukum Fahri menyerahkan berkas tambahan untuk permohonan eksekusi terhadap harta benda PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini dilakukan untuk mengingatkan Sohibul Iman dan elite PKS lain.

"Apa sih kendalanya? Ini yang kami tidak tahu. Makanya, hari ini kami serahkan lagi beberapa data tambahan. Mudah-mudahan dengan ini segera ditindaklanjuti dan PKS segera melaksanakan isi putusan ini supaya tidak berkepanjangan," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief.

Selain itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, mengatakan, penyerahan berkas tambahan itu sifatnya mendetailkan data yang sudah dikirim sebelumnya.

Fahri Hamzah Ancam Buka Rahasia KPK: Kalau Ada yang Macam-macam, Bomnya Saya Buka

Data-data berupa data aset bergerak dan tidak bergerak.

"Jadi, kalau yang lalu hanya menyebutkan tanah dan bangunan beralamat di mana, hari ini kami detailkan, termasuk beberapa aset sensitif yang untuk kepentingan sita eksekusi. Kami tidak bisa menyampaikan apa itu," kata Slamet.

Tunggu itikad baik

Menurut Slamet, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunggu itikad baik dari PKS untuk melaksanakan putusan MA dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar sebelum akhirnya mengabulkan permohonan Fahri untuk mengeksekusi aset PKS.

"Sebetulnya kami sudah sering koordinasi dengan pengadilan. Pengadilan sebetulnya masih menunggu itikad baik PKS untuk menjalankan putusan secara sukarela," ujar Slamet.

Adapun perseteruan antara Fahri dan PKS bermula pada 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)Fahri HamzahSohibul ImanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved