Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Tak Hanya Gelapkan 62 Mobil Rental, Djeni Ternyata Juga Tipu Perusahaan Leasing, Begini Modusnya

Sebanyak delapan mobil dibeli oleh Djeni secara kredit melalui sejumlah perusahaan pembiayaan kredit mobil.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Selain rental dan perorangan, pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, Djeni Herilewie (39), juga menyasar perusahaan pembiayaan kredit mobil untuk dijadikan korban.

Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, sebanyak delapan mobil dibeli oleh Djeni secara kredit melalui sejumlah perusahaan pembiayaan kredit mobil.

"Dia ada beli unit (mobil sendiri) secara kredit ada delapan unit.

Perempuan Ini Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan, Djeni sang Pelaku Beraksi Sendirian

Begitu dikasih angsuran tidak dibayar terus dikasih (digadai) ke orang," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Wahyudi menjelaskan, delapan unit mobil dibeli Djeni secara kredit melalui aplikasi perusahaan pembiayaan kredit mobil. Pengajuan kredit beberapa mobil dilakukan dengan menggunakan identitas palsu.

Ketika mobil diterima Djeni, dia langsung menggadainya ke sejumlah orang. Kemudian, Djeni menghilang dan angsuran mobil tidak dibayar.

"Di samping unit (mobil) yang punya orang, dia pakai beberapa aplikasi nama sendiri di (aplikasi) finance juga aplikasi (akun) bodong punya orang."

"Kemudian dia kredit mobil dengan DP murah terus dilempar (digadai) ke orang," ujar Wahyudi.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki modus lainnya yang digunakan Djeni untuk menggelapkan mobil.

Cerita Djeni, Gelapkan 62 Mobil Sewaan dalam Waktu 2 Bulan hingga Beraksi Sendirian

"Iya (kredit mobil di aplikasi perusahaan kredit) pakai ID dia dan aplikasi (akun) orang, kita telusuri, sekarang kita coba kembangkan," ujar Wahyudi.

Hingga kini, polisi telah mengamankan sebanyak 13 unit dari 62 unit mobil hasil kejahatan Djeni.

Polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya.

Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan aduan seorang korban.

2 Remaja di Bekasi Mengaku Merampok Tempat Cuci Steam untuk Bayar Sekolah: Orangtua Enggak Kerja Pak

Setelah diperiksa, Djeni diketahui telah menggelapkan 62 mobil dalam waktu dua bulan.

Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa.

Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel. (Kompas.com/Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan 62 Mobil, Djeni Juga Tipu Perusahaan Leasing"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PenggelapanPenipuanJakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved