Breaking News:

Terkini Daerah

Perempuan Ini Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan, Djeni sang Pelaku Beraksi Sendirian

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sepak terjang Djeni Herilewie (39) pelaku penggelapan mobil sewaan.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membongkar sepak terjang Djeni Herilewie (39) pelaku penggelapan mobil sewaan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan Djeni terbilang lihai karena meski beraksi seorang diri dia mampu menipu puluhan pemilik rental mobil.

"Pelaku ini menyewa mobil dari rental lalu menjualnya. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku sudah menjual 62 unit mobil kurun waktu dua bulan," kata Ady di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019).

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Akbar Alamsyah Korban Demo Rusuh di DPR Meninggal Dunia

Modusnya, Djeni menyewa mobil dalam waktu cukup lama dan selalu tepat waktu membayar biaya sewa agar korban percaya.

Usai pemilik rental percaya dan setuju memperpanjang waktu sewa, Djeni lantas menjual mobil dan berganti nomor handphone.

"Jadi sebelum tenggat waktu sewa habis mobil sudah dipindahtangankan ke orang lain tanpa seizin pemilik. Ketika pemilik dihubungi sudah enggak bisa," ujarnya.

Djeni diringkus di kawasan Rawamangun usai satu korbannya membuat laporan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada bulan September lalu.

Saat dihadirkan ke hadapan wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Djeni yang mengenakan baju tahanan pun mengakui perbuatannya.

"Satu mobilnya saya jual seharga Rp 30 sampai Rp 40 juta. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," ucap Djeni sembari tertunduk malu.

TNI Lakukan Evaluasi Pengamanan Jokowi Pasca-Wiranto Diserang, Apakah Rakyat Masih Boleh Bersalaman?

Atas perbuatannya, Ady menuturkan Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya.

"Sementara ini barang bukti yang berhasil kami amankan ada 13 unit mobil. Pelaku ini menjual mobilnya ke daerah Jawa Barat," kata Ady. (TribunJakarta/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Beraksi Seorang Diri, Begini Modus Djeni Gelapkan 62 Mobil dalam Waktu 2 Bulan

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
Rental MobilKasus PenggelapanPolres Metro Jakarta Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved