Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri
Balita Temukan Neneknya Tewas Ditembak lalu Mengadu ke Tetangga, Ternyata Kasus Suami Bunuh Istri
Warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marince Ndun alias MN (49) menjadi korban pembunuhan oleh suaminya
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Bagi para pelaku terancam hukuman Rp 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Kasus ini dikenakan hukuman pasal 340 KUHP, di mana ini adalah ancaman untuk kasus pembunuhan berencana yang saksi pidananya adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati dan selama-lamanya 20 tahun," paparnya.
"Nanti setelah kita mengungkapkan kasus ini ada pengembangan lanjut mengenai kasus lain," pungkasnya.
Lihat videonya dari menit 2.03:
Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.
Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.
Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.
Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.
(TribunWow.com/ Roifah)