Breaking News:

Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri

Balita Temukan Neneknya Tewas Ditembak lalu Mengadu ke Tetangga, Ternyata Kasus Suami Bunuh Istri

Warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marince Ndun alias MN (49) menjadi korban pembunuhan oleh suaminya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Press release di Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara terkait pengungkapan perencanaan pembunuhan dengan melibatkan pembunuh bayaran oleh istri dan selingkuhannya terhadap suami. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita warga Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marince Ndun alias MN (49) menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.

Kasus suami membunuh istri ini bermotif hubungan gelap pelaku, Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).

Sedangkan dalam pembunuhan ini, pelaku menyewa seorang pembunuh bayaran bernama Efrain Lau (EL) alias Efa (55).

7 Fakta Suami Bunuh Istri di NTT, Adanya Kekasih Gelap, Sewa Eksekutor hingga Kesaksian Tetangga

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/8/2019), dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (9/10/2019).

Saat itu pukul 20.00 WITA warga dikagetkan dengan suara letusan dan teriakan.

Tak ada yang tahu suara letusan apa saat itu.

Tetangga korban, Antinoa Balla (33) mendengar jelas suara tersebut.

Ia bergeges meminta agar suaminya menengok rumah korban.

Tak berselang lama, cucu korban yang berusia empat tahun datang dan mengadu.

Balita itu mengadu jika neneknya telah meninggal.

Antonia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kasus itu lantas ditangani oleh Reskrim Polsek Rote Barat Laut.

Dengan memeriksa sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti, kronologi pembunuhan pun terungkap 42 hari kemudian.

"Kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti yang terkait kejadian di tempat kejadian perkara," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo.

Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan.
Seorang suami dan selingkuhannya merencanakan pembunuhan kepada istrinya selama lima bulan. (Capture Kompas Tv)

Kronologi Suami Bunuh Istri

Peristiwa ini bermula saat MLA rumah tangganya tak lagi akur dengan MN, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).

Ketika bahtera rumah tangganya di ujung, MLA bertemu dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).

Keduanya pun menjalin hubungan gelap tanpa sepengetahuan MN.

Diketahui MN atau korban merupakan penjual kue di SD Oebela, Kecamatan Rote Barat Laut.

Pada bulan Maret 2019, keduanya tengah bertemu di rumah seorang warga bernama Sara Adu.

Saat itu MLA berujar kepada BH bahwa dirinya ingin membeli mobil.

BH lantas menanggapi bahwa dirinya bisa membelikan mobil dengan syarat MLA harus bercerai dengan MN.

MLA kemudian berkata bahwa dia tak memiliki alasan untuk menceraikan MN.

Hingga timbulah bisikan setan untuk membunuh MN.

"Kemudian Luther (MLA) mengatakan, dirinya tidak punya alasan untuk menceraikan Marince (MN). Sehingga Luther pun mengusulkan untuk mencari orang untuk membunuh Marince," ujar Bambang.

Diimingi Mobil oleh Kekasih Gelap, Suami Nekat Bunuh sang Istri dengan Sewa Pembunuh Bayaran

MLA dan BH pun sepakat dan menyiapkan uang Rp 20 juta.

Dan pada akhir bulan Mei 2019, seseorang bernama Efrain Lau (EL) alias Efa (55) mendatangi BH untuk meminjam uang.

BH kemudian memberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta.

Waktu berjalan, pada awal bulan Juni 2019, EL datang kembali.

Pada waktu itulah BH meminta agar EL membunuh MN.

Kedua pelaku lantas menyepakati bayaran yang awalnya Rp 25 juta, kemudian Rp 20 juta menjadi Rp 18 juta.

"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat," ujar dia.

EL saat itu tengah membutuhkan uang dan ekonominya sedang terdesak, dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019).

Ia diketahui hendak merenovasi rumahnya, dan tiba-tiba mendapat tawaran untuk menghabisi MN.

Tawaran itu langsung diambilnya dan mereka bersepakat mengenai harga yang harus dibayarkan.

Hingga pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, EL melakukan eksekusi kepada MN di kediamannya, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.

"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Bambang.

Ini Alasan Eksekutor Mau Bunuh Penjual Kue atas Permintaan Suami Korban, Sempat Nego-nego Harga

EL menghabisi nyawa korban dengan menembaknya menggunakan sejata api laras panjang rakitan.

MN pun tewas dengan luka terbuka pada bagian punggung.

"Korban MN merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditemukan tewas setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan di rumahnya," ungkap Bambang.

EL yang telah melakukan hal keji itu kemudian menelepon MLA.

Hingga pada awal Oktober 2019 atau tepatnya sekitar 42 hari, polisi membongkar peristiwa tersbut.

"Jadi kasus ini dapat kita ungkap kurang lebih 42 hari dari kejadian," papar Bambang.

BH ditangkap pada Rabu (2/10/2019) dan MLS ditangkap pada Sabtu (5/10/2019).

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Rotetv News, Selasa (8/10/2019), pelaku pada kasus ini, dikenai ancaman pasal mengenai pembunuhan berencana.

Bagi para pelaku terancam hukuman Rp 20 tahun penjara atau hukuman mati.

"Kasus ini dikenakan hukuman pasal 340 KUHP, di mana ini adalah ancaman untuk kasus pembunuhan berencana yang saksi pidananya adalah 20 tahun penjara atau hukuman mati dan selama-lamanya 20 tahun," paparnya.

"Nanti setelah kita mengungkapkan kasus ini ada pengembangan lanjut mengenai kasus lain," pungkasnya.

Lihat videonya dari menit 2.03:

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan oleh petugas, yakni satu lembar baju kaos oblong lengan pendek, celana panjang dan celana dalam korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian tikar plastik, satu sendok, pemantik gas yang juga terdapat bercak darah.

Kemudian ada satu pucuk senjata api rakitan laras panjang berukuran kurang lebih 137 cm yang larasnya terbuat dari besi dan popornya terbuat dari kayu.

Senjata api itu pada badan senjata terdapat 2 buah cincin dan terdapat tali sandang dan satu batang besi beton berukuran panjang + 95 cm dengan diameter 8 mm dan pada ujung besi terdapat selongsong peluru organik.

(TribunWow.com/ Roifah)

Tags:
Suami Sewa Pembunuh BayaranNusa Tenggara Timur (NTT)Kasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved