Suami Sewa Pembunuh Bayaran Bunuh Istri
Ini Alasan Eksekutor Mau Bunuh Penjual Kue atas Permintaan Suami Korban, Sempat Nego-nego Harga
Peristiwa suami bunuh istrinya ini terjadi di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini alasan eksekutor.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami nekat menyewa eksekutor untuk membunuh istrinya sendiri.
Peristiwa suami bunuh istrinya ini terjadi di Desa Oebela, Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (20/8/2019) lalu.
Dalam peristiwa ini Marten Luter Adu (MLA) alias Luther (55) membunuh Marince Ndun alias MN (49) dengan menyewa jasa Efrain Lau (EL) alias Efa (55).
• Kronologi Lengkap Suami dan Selingkuhan Sewa Pembunuh Bayaran, Istri Sah Ditembak, sang Cucu Mengadu
MLA saat itu memiliki hubungan gelap dengan mantan kekasihnya, Belandina Henukh (BH) alias Dina (53).
Keduanya lantas nekat menyusun rencana untuk menghilangkan nyawa MN.
Hingga lima bulan lamanya keduanya menyusun rencana hingga suatu hari mereka bertemu EL.
EL saat itu tengah membutuhkan uang dan ekonominya sedang terdesak, dikutip TribunWow.com dari PosKupang.com, Sabtu (12/10/2019).
Ia diketahui hendak merenovasi rumahnya, dan tiba-tiba mendapat tawaran untuk menghabisi MN.
Tawaran itu langsung diambilnya dan mereka bersepakat mengenai harga yang harus dibayarkan.
EL sempat meminta uang jasa Rp 25 juta.
Namun, BH meminta agar tarif itu bisa dikurangi sehingga EL pun meminta tarif Rp 20 juta.
"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina (BH) menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," ujar Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo,
• Detik-detik Istri Dibunuh Eksekutor Sewaan Suami dan Selingkuhannya, Tetangga Dengar Teriakan
Kronologi Suami Bunuh Istri dengan Sewa Pembunuh
Hingga pada Selasa (20/8/2019), pukul 20.00 WITA, EL melakukan eksekusi kepada MN di kediamannya, di Desa Oebela, Rote Barat Laut.
"Peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di kediaman korban," jelas Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo.