Menkopolhukan Wiranto Diserang
Handi Suhendi Resmi Dicopot karena Nyinyiran sang Istri soal Kasus Penusukan Wiranto: Saya Salah
Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot jabatannya pada Sabtu (12/10/2019).
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot jabatannya pada Sabtu (12/1/2019).
Kolonel Kav Handi Suhendi resmi dicopot jabatannya akibat komentar sang istri, IPDL yang menggunggah pernyataan negatif terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto pada Kamis (10/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi mengatakan, dirinya mengakui telah melakukan kesalahan.
• Perkembangan Terkini Pelaporan Cuitan Hanum Rais terkait Penusukan Wiranto, Belum Ada Tindak Lanjut?
Ia merasa terima dengan pencopotan dirinya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima," kata Kolonel Kav Hendi Suhendi dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Bahkan, Kolonel Kav Hendi Suhendi juga merasa bahwa kejadian yang menimpanya dapat dijadikan untuk pelajaran.
"Dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua. "Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi ujar Hendi Suhandi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
Lantas, jabatan Dandim 1417/Kendari diserahkan pada Kolonel Inf Alamsyah.
Serah terima jabatan itu dilakukan di Aula Sudirman di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu siang.
Alih jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto menjelaskan, Handi Suhendi melanggar melanggar UU No 25/2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Handi dianggap telah melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit sehingga ia harus menerima konsekuensinya.
• Komentari Penusukan Wiranto, Prabowo: Ini Aksi Liar, Sulit untuk Dicegah
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima,"tegas Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Selain dicopot, Handi Suhendi juga harus menjalani penahanan ringan.