Perppu UU KPK
Arteria Dahlan Bongkar Isi Rapat Terakhir DPR terkait Perppu KPK: Kalau Bisa Direkam dan Diumbar
Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2019 terkait Perppu KPK.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sehingga, presiden bisa mengeluarkan Perppunya karena Perppu memang bersifat subjektif.
"Karena itulah kemudian pemerintah dengan subjektivitasnya bisa mengeluarkan Perppu. Jadi Perppu itu hak subjektif presiden," lanjut Refly Harun.
• Politisi Demokrat Komentari soal Rencana Penerbitan Perppu UU KPK, Sebut Ada Pasal Kurang Netral
Sedangkan, pengesahan Perppu itu nantinya akan dilakukan oleh DPR.
Pengesahan atau tidaknya suatu Perppu dipandang dari isi Perppu itu sendiri maupun situasi yang melatari Perppu itu diterbitkan.
"Dan objektivikasinya DPR nantinya jadi penilaian DPR pada Perppu bisa penilaian subtitusinya nanti atau penilaian situasinya nanti," katanya,
Pada kesempatan itu, Refly Harun menilai agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menakut-nakuti presiden karena masalah Perppu.
"Saya kira tidak boleh menakut-nakuti presiden dengan pemakzulan," ujar Refly Harun.
Kendati demikian, ahli hukum lulusan UGM ini juga meminta agar presiden tidak takut dengan narasi-narasi penurunan takhta.
"Dan saya kira terlalu cemen presiden takut dengan pemakzulan," terang Refly Harun.
Sedangkan, hal-hal yang bisa membuat presiden turun dari jabatannya sudah jelas.
"Klausul pemakzulan itu jelas sekali, dua saja. satu melakukan tindak pidana, kedua tidak memenuhi syarat," tegas dia.

• Surya Paloh Sebut Jokowi Sementara Tak akan Keluarkan Perppu KPK: Kan Masalahnya Sudah di MK
Pertama, kemungkinan pencopotan jabatan karena tindak pidana seperti korupsi hingga perbuatan tercela.
Selain karena tindak pidana, presiden juga bisa dicopot karena beberapa syarat tertentu, seperti menjadi warga negara lain.
Lihat videonya ke menit-4:50:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)