Breaking News:

Perppu UU KPK

Arteria Dahlan Bongkar Isi Rapat Terakhir DPR terkait Perppu KPK: Kalau Bisa Direkam dan Diumbar

Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2019 terkait Perppu KPK.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Talk Show tvOne
Anggota DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2015 pada 30 September 2019. 

"Tidak ada satupun Pak Jokowi yang enggak boleh Perppu. Kita serahkan sepenuhnya," sambung politisi lulusan Fakultas Hukum UI ini.

Lihat videonya mulai menit ke-7:55:

Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun  Jelaskan soal Narasi Pemakzulan Jokowi karena Perppu KPK

 Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun menegaskan bahwa secara hukum bahwa menurunkan takhta seorang presiden karena menerbitkan suatu Perppu jelas tidak bisa dilakukan.

"Nothing to do (tak ada hubungannya) sama pemakzulan itu clear (jelas)," tegas Refly Harun dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Rabu (9/10/2019).

Pasalnya, penerbitan Perppu merupakan hak presiden yang telah dilindungi konstitusi.

"Kenapa begitu? Karena yang namanya Perppu itu produksi kontitusional, kewenangan konstitusional yang diatur undan-undang dasar setelah amandemen juga sebelum amandemen tahun 1945 pasal 22," katanya.

Perppu dikeluarkan karena adanya suatu kegentingan.

Namun, kegentingan itu memiliki banyak tafsir.

 Fraksi PDIP di DPR Sepakat Tolak Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sarankan Hal Ini

"Dalam ikhwal kegentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang."

"Karena itulah kemudian, yang menjadi permasalahan adalah seperti apa sih keadaan genting itu? Tidak ada tafsir sebelumnya," ucap pakar tata hukum asal Palembang ini.

Lalu, Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan tafsir keadaan genting tersebut.

Namun, kejelasan Perppu saat ini benar-benar ditunggu masyarakat.

"Sampai MK tahun 2009 membuat putusan pertama kali atas tafsir keadaan genting itu."

"MK mengatakan, ada sebuah keadaan yang memerlukan aturan, tapi aturan itu tidak ada yang memadai bahkan tidak mengatur padahal kalau dilakukan dengan legislasi biasa, kondisi yang mendesak yang memerlukan aturan tersebut barangkali tidak akan cukup waktunya kan begitu," papar dia.

Halaman
123
Tags:
Arteria DahlanPerppu UU KPKPerppu KPKDPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved