Breaking News:

Perppu UU KPK

Arteria Dahlan Bongkar Isi Rapat Terakhir DPR terkait Perppu KPK: Kalau Bisa Direkam dan Diumbar

Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2019 terkait Perppu KPK.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Channel Youtube Talk Show tvOne
Anggota DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2015 pada 30 September 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR fraksi PDIP, Arteria Dahlan membongkar isi rapat terakhir DPR periode 2014-2019 pada 30 September 2019.

Hal itu diungkapkan Arteria Dahlan saat menjadi narasumber di acara Dua Sisi pada Kamis (10/9/2019).

Arteria Dahlan menegaskan, DPR tidak ada yang mendesak presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Mulanya, Arteria Dahlan mengungkapkan karakter Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap kalem.

Meski kalem, Arteria Dahlan menegaskan presiden tidak bisa ditekan terkait Perppu KPK.

"Pahami betul karakternya Pak Jokowi, Pak Jokowi itu presiden yang kayaknya memang kalem, apa, tapi yang bersangkutan kita tahu itu yang enggak bisa ditekan-tekan," jelas Arteria Dahlan dikutip TribunWow.com dari channel YouTube TalkShow tvOne.

Politisi 44 tahun ini mengatakan, presiden pasti akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK dengan cermat.

Adian Napitupulu: Kalau DPR Tolak Perppu KPK, Langkah Berikutnya Apa? Mau Demo Lagi?

"Pastinya apa, kebijakan yang diambil penuh dengan pencermatan diambil secara khidmat," ungkapnya.

Selain itu, Arteria Dahlan turut berkomentar soal Jokowi sebelumnya mengundang beberapa tokoh terkait Perppu KPK.

Namun, ia mengapresiasi pula langkah presiden yang juga mendengar suara dari para ketua umum partai.

"Kami hormati beliau juga sudah memanggil para tokoh masyarakat yang hebat-hebat, kami juga hormati sikap beliau yang mendengarkan kembali para ketua-ketua umum partai," ujar Arteria Dahlan.

Lantas, Arteria Dahlan menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak menekan presiden.

Mardani Ali Sera Mengaku Dukung Jokowi Keluarkan Perppu: Publik Itu Cinta sama KPK 

Presiden dianggap berhak mengeluarkan Perppu.

Hal itu tercermin saat rapat terakhir DPR periode 2014-2019 berlangsung pada 30 September lalu.

"Tapi yang perlu kami pastikan, rapat terakhir 30 September itu kalau enggak salah, tidak ada tuh kalau bisa direkam dan diumbar di publik," tegas Arteria Dahlan.

Halaman
123
Tags:
Arteria DahlanPerppu UU KPKPerppu KPKDPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved