Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Surya Paloh Sebut Jokowi Sementara Tak akan Keluarkan Perppu KPK: Kan Masalahnya Sudah di MK
Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta semua partai pengusung telah sepakat untuk sementara tak akan mengeluarkan perppu KPK.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta semua partai pengusung telah sepakat untuk sementara tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019), Surya Paloh menyatakan Jokowi telah mengadakan pertemuan secara diam-diam bersama partai pengusung di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).
Surya Paloh mengungkapkan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
Untuk itu, menurutnya Perppu KPK tidak perlu dikeluarkan oleh presiden.
"Jadi yang jelas, presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh, Selasa (1/10/2019).
"Untuk sementara enggak ada, belum terpikirkan mengeluarkan Perppu."
• Saat Jokowi Minta Wartawan Tanyakan soal Batik daripada Perppu KPK
• Jokowi dan Partai Pendukung Sepakat Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini yang Jadi Alasannya
Surya Paloh menuturkan, saat ini permasalahan Perppu KPK itu sudah berada di ranah yudisial, yakni MK.
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," ujar Surya Paloh.
Ia menambahkan, masyarakat tidak dapat memaksa Jokowi mengeluarkan Perppu KPK karena hal itu dapat disebut sebagai politisasi.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi," kata Surya Paloh.
"Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu."
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menyebut untuk memecahkan permasalahan UU KPK hasil revisi itu bisa ditempuh melalui jalur judicial review.
Menurutnya, juducial review lebih efektif dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu KPK.
Jusuf Kalla menyatakan Perppu KPK masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.