Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Politisi Demokrat Komentari soal Rencana Penerbitan Perppu UU KPK, Sebut Ada Pasal Kurang Netral
Politisi Demokrat mengaku mendukung penerbitan Perppu pada UU KPK. Ia menilai ada beberapa pasal yang dinilai tidak netral.
Penulis: AmirulNisa
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin memberikan komentar terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Didi Irawadi menyebut ada beberapa pasal yang dinilai kurang netral.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan saat menajadi narasumber di acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di Kompas Tv.

• Muncul Narasi Pemakzulan di Tengah Tekanan pada Jokowi soal Perppu KPK, Syamsuddin Haris: Konyol
Didi Irawadi menyebut bahwa banyak penolakan yang muncul dari masyarakat atas disahkannya UU KPK.
Sehingga ia merasa perlu adanya pengkajian ulang mengenai UU KPK.
"Jadi begini ya, kalau kita melihat situasi penolakan luar biasa dari masyarakat dan kita kaji lagi Undang-Undang yang ada ini ya," ucap Didi Irawadi dikutip dari tayangan video di kanal YouTube KOMPASTV pada Senin (7/10/2019).
Didi Irawadi juga menyebut adanya beberapa pasal yang tidak netral.
Ia menyebutkan satu pasal yang disebut tidak netral yaitu mengenai penujukan dewan pengawas untuk KPK.
"Kita melihat ada pasal-pasal yang menurut hemat kami tidak netral, kurang netral. Misalnya penunjukan dewan pengawas oleh presiden," ucap Didi Irawadi.
Menurutnya keputusan untuk memberikan kuasa pada presiden dalam pemilihan dewan pengawas, bisa menjadi celah untuk adanya penyalahguaan kekuassan.
"Ini kan bisa menimbulkan potensi menjadi buyes dan bisa saja abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan," ujar Didi Irawadi.
Karena hal itu, Didi Irawadi mengaku setuju dengan penerbitan Perppu untuk merevisi UU KPK.
"Oleh karenanya saya kira, saya sependapat dengan banyak kawan-kawan dan para ahli bahwa pasal ini harus diperbarui," ujar Didi Irawadi.
Didi Irawadi menegaskan bahawa anggota dewan pengawas haruslah netral.
• Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu UU KPK: Gimana Kita Mau Tempatkan Kewibawaan Pemerintah
Sehingga peran dewan pengawas tidak melampaui petinggi di KPK.
"Karena mau bagaimanapun juga kalau anggota dewan pengawas itu ada benar-benar harus netral dan kewenangannya tidak boleh melampaui komisioner sendiri," ucap Didi Irawadi.