Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Muncul Narasi Pemakzulan di Tengah Tekanan pada Jokowi soal Perppu KPK, Syamsuddin Haris: Konyol
Dari barisan partai koalisi, sejumlah petinggi partai mengeluarkan "warning" jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Desakan publik kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi belum mereda.
Pascadisahkan DPR pada 24 September 2019, sejumlah aksi digelar meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Presiden sempat bertemu dengan sejumlah tokoh pada 26 September 2019, dan menyatakan mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.
• Perppu KPK Ditolak Jusuf Kalla dan Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi, Sebut Opsi Terakhir
Akan tetapi, hingga hari ini, perppu itu tak kunjung terbit.
Dari barisan partai koalisi, sejumlah petinggi partai mengeluarkan "warning" jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Salah satunya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Pada 2 Oktober 2019, ia menyebutkan, Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum mengeluarkan Perppu KPK karena saat ini tengah berlangsung uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Bahkan, Paloh sempat mengeluarkan pernyataan jika salah bertindak, Jokowi bisa dimakzulkan karena keputusan itu.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK)."
"Presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," kata Paloh.
• Hasil Survei LSI: 76,3 Persen Responden Setuju Presiden Terbitkan Perppu UU KPK
Merespons narasi pemakzulan ini, sejumlah tokoh dan pengamat bersuara.
Mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki salah satunya.
Menurut dia, tidak ada risiko hukum yang akan diterima Presiden jika menerbitkan perppu, apalagi pemakzulan jabatan.
Ruki berpendapat, sebaliknya, Jokowi akan mendapat simpati publik karena menyelamatkan KPK.
“Apakah ada konsekuensi hukum, sama sekali tidak ada, termasuk hukum pidana."