Breaking News:

Kabar Ibu Kota

4 Fakta Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta yang akan Direhabilitasi dengan Anggaran Rp 2,42 M

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,42 miliar untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati Nomor 7.

Editor: Claudia Noventa
Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com
Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,42 miliar untuk merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020.

Anggarannya diajukan dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.

Rumah dinas itu sudah ditempati sejumlah gubernur DKI Jakarta pada saat periode jabatan mereka.

Rumah tersebut menyimpan sejarah panjang.

Innalillahi WainnaIlaihi Rojiun, Kabar Duka, Letkol Ckm dr Iqbal Lahmadi dan Istri Meninggal Dunia

Hunian Wali Kota Batavia

Berita Harian Kompas pada 23 Oktober 2017 menginformasikan, rumah dinas gubernur DKI Jakarta dibangun pada 1939, beralamat di Burgemeester Bisschopplein nummer 7.

Rumah dinas gubernur itu ditempati Wali Kota Batavia EA Voorneman pada 1941.

Dalam berita Harian Kompas itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Bambang Eryudhawan mengatakan, Sjamsuridjal adalah Wali Kota Jakarta Raya pertama yang mendiami rumah dinas itu setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949.

Selama 1946-1949, Belanda menduduki Jakarta dalam upaya mengembalikan Hindia Belanda ke genggaman kekuasaannya.

"Ketika Republik Indonesia pindah dari Yogyakarta ke Jakarta, Presiden (Soekarno) kemudian berdiam di istana. Pada waktu yang berdekatan, Sjamsuridjal yang menjadi wali kota menggantikan Suwirjo mendiami rumah dinas itu," tutur Bambang.

Jakarta yang dulunya dikuasai Belanda kemudian utuh dimiliki Indonesia lewat simbol tinggalnya pemimpin Jakarta di rumah dinas itu.

Gubernur DKI yang Tempati Rumah Dinas

Sejumlah gubernur DKI Jakarta menempati rumah dinas gubernur pada periode mereka menjabat.

Sutiyoso menempati rumah dinas itu selama 10 tahun saat dia menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, yakni periode 1997-2002 dan periode 2002-2007.

Kemudian, Fauzi Bowo menempati rumah dinas selama 5 tahun saat menjabat sebagai gubernur pada 2007-2012.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
DKI JakartaJakarta PusatGubernur DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved