Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

380 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Demo 24-30 September, Dua di Antaranya Mahasiswa

Polisi tetapkan 380 tersangka yang lakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa tanggal 24-30 September 2019 untuk tolak RKUHP dan UU KPK.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com
Aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Seusai aksi demo dari tanggal 24-30 September 2019 polisi telah menetapkan tersangka yang berjumlah 380 orang.

Dari 380 orang tersebut, terdapat dua orang mahasiswa yang ikut menjadi tersangka.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019), sebelum menetapkan 380 tersangka sebelumnya polisi telah mengamankan sebanyak 1.365 orang.

1.365 orang tersebut diduga menyebabkan kerusuhan pada aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (RKUHP) dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Viral Grup WhatsApp STM/K Bersatu terkait Aksi Demo, Begini Nasib sang Kreator

7 FAKTA Baru Kasus Viral Grup WhatsApp Pelajar STM Bahas Demo Bayaran, Polisi Bantah Terlibat

Orang-orang yang sempat diamankan pihak berwajib merupakan orang sipil, pelajar, dan mahasiswa.

"Dari 1.365 yang kita amankan, ada 611 pelajar, dan 126 mahasiswa. Sementara sisanya merupakan orang sipil di luar pelajar dan mahasiswa," ucap Kabid Humas Argo Yuwono, Kamis (3/10/2019).

Sedangkan 380 tersangka diputuskan setelah adanya pemeriksaan mendalam terhadap 1.365 terduga tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan, yang memenuhi unsur sebagai tersangka sebanyak 380 orang," ucap Pol Asep dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

380 orang tersangka itu ditetapkan dengan beberapa alasan yang kuat.

Bawa Senjata Api saat Demo, 6 Polisi Diperiksa Propam Mabes Polri terkait Tewasnya 2 Mahasiswa UHO

Ratusan tersangka itu disebut terlibat dalam aksi kerusuhan dengan melempari aparat yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.

Selain itu alasan lain ditetapkannya sebagai tersangka yaitu dengan menyebarkan berita bohong dari video yang ada diambil di lokasi unjuk rasa.

Bahkan, Pol Asep menyebut ada dua tersangka yang diketahui membawa bom molotov, melakukan perusakan pos polisi, dan juga membawa senjata tajam.

Sementara itu dari 380 tersangka, 179 orang kini telah ditahan.

"Dari 380 orang itu yang ditahan 179 orang. Dua di antaranya pelajar karena membawa sajam (senjata tajam). Mereka dikenai Undang Undang Darurat," ujar Argo Yuwono dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/10/2019).

Zainal Arifin Singgung Korban Demo Tolak RUU KPK: Kalau Dibilang Tak Genting, Hati Nuraninya Dimana?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
demoSeptemberMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved