Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

380 Orang Ditetapkan Tersangka Aksi Demo 24-30 September, Dua di Antaranya Mahasiswa

Polisi tetapkan 380 tersangka yang lakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa tanggal 24-30 September 2019 untuk tolak RKUHP dan UU KPK.

Penulis: AmirulNisa
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tribunnews.com
Aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK. 

Sedangkan rincian dari 179 orang yang telah ditahan yaitu dua oknum mahasiswa, dua oknum pelajar, dan 175 warga sipil.

Argo Yuwono juga menyebut bahwa massa yang diamankan tidak hanya berasal dari Jakarta, namun dari beberapa daerah di Indonesia.

"Itu ada massa yang berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat. Ada semuanya. Dari semua yang tertangkap itu sudah kita amankan di sana (dalam proses pemeriksaan)," ujar Argo Yuwono.

Sedangkan beberapa orang yang tidak terlibat dalam kerusuhan pada aksi unjuk rasa itu telah dipulangkan.

Menurut Asep, orang-orang yang tidak terlibat sudah dipulangkan sejak Selasa (1/10/2019).

(TribunWow.com/Ami)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
demoSeptemberMahasiswa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved