Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Sudjiwo Tedjo Ungkap Rakyat dan Jokowi Bisa Lawan DPR, Lihat Beda Reaksi Masinton serta Fahri Hamzah
Budayawan Sudjiwo Tedjo mengungkap persetujuannya soal Perppu KPK yang bisa menjadi momen bagi Jokowi mendapat kepercayaan rakyat.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Lantas, Denny membeberkan cara bagaiaman RUU KPK itu bisa dibatalkan.
"Bagaimana caranya? Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelamatkan KPK dalam Undang-Undang dasar 45 kita ada tiga aturan ada tiga pasal norma yang memberikan kewenangan pada presiden dalam pembuatan undang-undang."
"Pertama pasal 20 ayat 2 di mana setiap rancangan undang-undang memerlukan persetujuan bersama antara presiden dengan DPR," papar dia.
Kendati demikian, presiden justru telah menyetujui RUU KPK hasil inisiatif DPR.
"Sehingga apa yang terjadi pada 17 September 2019 yang lalu ketika presiden dengan DPR sama-sama menyetujui revisi KPK.
"Hal itu sudah berlalu, revisi itu sudah jelas-jelas melumpuhkan KPK bahkan meniadakan KPK," jelasnya.
• Pertanyakan Keputusan Presiden, Haris Azhar: Kenapa UU KPK Enggak Dapat Masukan Masyarakat?
Namun, masih ada kesempatan lain agar presiden bisa menyelamatkan KPK.
Langkah yang dapat diambil untuk membatalkan RUU KPK dengan tidak menandatangani rancangan tersebut.
"Dan saatnya untuk melakukan perbaikan saatnya untuk koreksi ada dua pasal yang lain yang diberikan menurut undan-undang dasar 1945 kepada presiden."
"Pasal 20 ayat 5 berikan kesempatan pada presiden dalam rentang 30 hari untuk menandatangani atau tidak menandatangani suatu rancangan undang-undang. Ini kesempatan bagi presiden untuk menunjukkan tidak setuju tapi tidak menandatangani saja tidak cukup," ujar pria 46 tahun ini.
Jika permintaan tersebut tak dilakukan pada 30 hari terakhir, maka rancangan undang-undang itu akan berlaku menjadi undang-undang yang harus ditaati.
"Karena setelah 30 hari sejak 17 September rancangan-rancangan undang-undang itu akan berlaku sebagai undang-undang," ungkapnya.
"Dan itu artinya KPK akan tetap tiada," tambah Denny.
• Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya
Pria yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini meminta agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"Maka yang tersisa jika Presiden betul ingin menyelamatkan anak kandung reformasi menyelematkan KPK dari mati suri sekarang dengan menggunakan pasal 22."
"Itulah pasal di mana dalam hal ikhwal yang memaksa presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu," pinta Denny.
Lihat videonya menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)