Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Sudjiwo Tedjo Ungkap Rakyat dan Jokowi Bisa Lawan DPR, Lihat Beda Reaksi Masinton serta Fahri Hamzah

Budayawan Sudjiwo Tedjo mengungkap persetujuannya soal Perppu KPK yang bisa menjadi momen bagi Jokowi mendapat kepercayaan rakyat.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Indonesia Lawyers Club
Budayawan Sudjiwo Tedjo mengungkap persetujuannya soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK Kamis (26/9/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Budayawan Sudjiwo Tedjo mengungkap persetujuannya soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK Kamis (26/9/2019).

Sudjiwo Tedjo menilai penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengembalikan kepercayaan publik pada mantan Wali Kota Solo tersebut.

Dilansir oleh TribunWow.com melalui channel YouTube 'Indonesia Lawyers Club', Sudjiwo Tedjo membantah pernyataan tokoh Beny Kaharman yang menyebut rakyat akan di belakang presiden jika Perppu KPK benar-benar diterbitkan.

"Kalau sampai Presiden mengeluarkan Perppu, rakyat akan di belakang presiden yang bilang Pak Beni Kaharman."

"Di forum ini saya bantah, kalau Pak Jokowi mengeluarkan Perppu, rakyat tidak akan di belakang Pak Jokowi, tapi ada di depannya untuk berhadapan dengan DPR," tegas Sudjiwo Tedjo.

Mendengar pernyataan itu, anggota DPR yang hadir Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu memberikan reaksi yang berbeda.

Masinton Pasaribu hanya terlihat tersenyum-senyum.

Sedangkan, Fahri Hamzah hanya tampak diam.

Mendengar pernyataan itu, anggota DPR yang hadir Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu memberikan reaksi yang berbeda
Mendengar pernyataan itu, anggota DPR yang hadir Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu memberikan reaksi yang berbeda (Channel Youtube Indonesia Lawyers Club)

Mantan Penasehat KPK Setuju Ada Kelemahan di KPK dan Salahkan Jokowi, Karni Ilyas Beri Pembelaan

Lantas Sudjiwo Tedjo menjelaskan posisinya jika Jokowi benar-benar menerbitkan Perppu.

"Jadi garda depan, lalu saya ada di mana? Saya enggak ikut-ikutan politik praktis tapi sudah greget mungkin ada di gelandang tengah sayap kanan," katanya.

Bahkan, Budayawan asal Jawa Timur ini yakin kiai-kiai akan mendukung diterbitkannya Perppu.

"Dan saya membayangkan Emha Ainun Nadjib dan orang-orang maiyah ada di sayap kiri di belakang duyunan doa-doa Gus Mustofa Bisri," ucap Sudjiwo Tedjo.

Sehingga, ia yakin Perppu bisa mengembalikan kembali tingkat kepercayaan rakyat pada Jokowi

"Dengan Perppu itulah kepercayaan pada Pak Jokowi balik," ungkapnya.

Ia lantas menyinggung mengenai kabar rencana Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Solo.

Termasuk juga menantu Jokowi, Bobby Nasution.

 Bahas RUU KPK di ILC, Sudjiwo Tejo Blak-blakan Ungkap Curiga pada DPR di Depan Fahri Hamzah

Menurutnya itu merupakan hak konstitusional mereka, namun tidak tepat jika dilakukan saat ini.

"Saya tidak bisa menyalahkan Pak Jokowi kalau misalkan putranya bener jadi wali kota di Solo dan menantunya benar jadi calon wali kota di Medan. Itu hak konstitusi mereka. Saya enggak bisa menyalahin," ujar Sudjiwo Tedjo.

"Dan kalau saya jadi Pak Jokowi saya enggak bisa nolak."

"Tapi the problem is Pak Jokowi selalu dicitrakan bersih dari urusan itu. Mungkin belum saatnya sekarang, tapi begitu nyalon-nyalon sekarang kepercayaan menurun Pak Karni," ungkap Sudjiwo.

Kembali, ia menyinggung bahwa hanya Peppu yang bisa mengembalikan pendukung Jokowi.

"Satu-satunya yang bisa mengembalikan, terbitnya Perppu, saya akan ada di depannya Pak Jokowi," katanya.

"Karena saya mendukung itu dan Pak Jokowi datang di mantunya saya. Walaupun saya enggak ngundang."

"Dan saya dengan segala hormat, kalau Pak Jokowi nerbitkan Perppu, saya akan berdiri di belakang dia, eh di depan, di sayap, tidak di gelandang Pak karena gelandang kena denda Pak," ujarnya menyinggung poin RKUHP mengenai gelandang akan diberikan denda.

Lihat videonya dari menit ke 4.58

Jokowi Diusulkan Terbitkan Perppu KPK untuk Dapatkan Kembali Kepercayaan Rakyat

Dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Integrity Law Firm pada Selasa (24/9/2019), pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana menegaskan, menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi momen yang tepat bagi Jokowi untuk mendapatkan gelar itu.

Sebagaimana diketahui, Revisi Undang-Undang (RUU) KPK baru saja disahkan pada Selasa (17/9/2019) lalu.

RUU KPK itu dianggap bisa melemahkan kinerja KPK.

 Sebut KPK Keliru Bangun Persepsi, Fahri Hamzah: Dia Anggap Dirinya Sendiri Pahlawan

"Saatnya sebenarnya bagi presiden untuk menegaskan bahwa memang dia layak salah satunya dengan menyelamatkan anak kandung reformasi yang lain. Yang saat ini di ujung tanduk yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Denny.

Lantas, Denny membeberkan cara bagaiaman RUU KPK itu bisa dibatalkan.

"Bagaimana caranya? Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menyelamatkan KPK dalam Undang-Undang dasar 45 kita ada tiga aturan ada tiga pasal norma yang memberikan kewenangan pada presiden dalam pembuatan undang-undang."

"Pertama pasal 20 ayat 2 di mana setiap rancangan undang-undang memerlukan persetujuan bersama antara presiden dengan DPR," papar dia.

Kendati demikian, presiden justru telah menyetujui RUU KPK hasil inisiatif DPR.

"Sehingga apa yang terjadi pada 17 September 2019 yang lalu ketika presiden dengan DPR sama-sama menyetujui revisi KPK.

"Hal itu sudah berlalu, revisi itu sudah jelas-jelas melumpuhkan KPK bahkan meniadakan KPK," jelasnya.

 Pertanyakan Keputusan Presiden, Haris Azhar: Kenapa UU KPK Enggak Dapat Masukan Masyarakat?

Namun, masih ada kesempatan lain agar presiden bisa menyelamatkan KPK.

Langkah yang dapat diambil untuk membatalkan RUU KPK dengan tidak menandatangani rancangan tersebut.

"Dan saatnya untuk melakukan perbaikan saatnya untuk koreksi ada dua pasal yang lain yang diberikan menurut undan-undang dasar 1945 kepada presiden."

"Pasal 20 ayat 5 berikan kesempatan pada presiden dalam rentang 30 hari untuk menandatangani atau tidak menandatangani suatu rancangan undang-undang. Ini kesempatan bagi presiden untuk menunjukkan tidak setuju tapi tidak menandatangani saja tidak cukup," ujar pria 46 tahun ini.

Jika permintaan tersebut tak dilakukan pada 30 hari terakhir, maka rancangan undang-undang itu akan berlaku menjadi undang-undang yang harus ditaati.

"Karena setelah 30 hari sejak 17 September rancangan-rancangan undang-undang itu akan berlaku sebagai undang-undang," ungkapnya.

"Dan itu artinya KPK akan tetap tiada," tambah Denny.

 Soroti Batas Usia Pimpinan KPK, Haris Azhar Sebut Anggota DPR Kurang Cerdas, Ini Penjelasannya

Pria yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini meminta agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Maka yang tersisa jika Presiden betul ingin menyelamatkan anak kandung reformasi menyelematkan KPK dari mati suri sekarang dengan menggunakan pasal 22."

"Itulah pasal di mana dalam hal ikhwal yang memaksa presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu," pinta Denny.

Lihat videonya menit awal:

(TribunWow.com/Mariah Gipty/Roifah)

Tags:
Revisi UU KPKIndonesia Lawyers Club (ILC)Fahri HamzahSudjiwo TedjoEmha Ainun Nadjib
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved