Breaking News:

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Soal UU KPK, Direkur Pusako: KPK Sudah Lemah, tapi Harapan Rakyat Belum Punah

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR.

KOMPAS.com/ABBA GABRILIN
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut meskipun RUU KPK telah disahkan,  harapan masyarakat untuk mempertahankan lembaga pemberantas korupsi itu harus tetap ditumbuhkan. 

Dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube KOMPASTV yang diunggah Sabtu (28/9/2019), Feri Amsari mengungkapkan KPK bukanlah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Feri Amsari juga mengungkapkan meskipun RUU KPK dapat melemahkan KPK, namun harapan masyarakat Indonesia tak pernah punah.

"Judul tema kita hari ini benar, KPK sudah lemah, tapi harapan belum punah," kata Feri Amasari.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Feri Amsari menyatakan banyak cara yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan itu. 

"Saya merasa KPK dan bangsa ini kan bukan punya Pak Jokowi dan Bang Arsul dan partai-partainya," ujar Feri.

"Oleh karena itu kalau KPK diperlemah banyak hal yang bisa dilakukan."

Demo Tolak RKUHP-RUU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto

Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan RUU KPK: Ayo Ngantor di DPRD

Menurutnya, UU KPK bisa dibatalkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Misalnya kita akan coba gugat ke PTUN, karena inkonsistensi presiden dan DPR soal status KPK sebagai eksekutif," ucap Feri.

"Kalau KPK eskekutif kenapa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK? Kenapa MenPANRB dan Kumham, padahal bagian dari eksekutif tidak ditunjuk," lanjutnya.

Feri lantas mengatakan akan melaporkan prosedur yang dinilainya ganjil itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lalu kita berupaya prosedur yang cacat itu akan diuji di MK, uji formilnya lalu substansinya kemudian akan dilakukan uji materiil," ungkap Feri.

Ia menambahkan, harapan masyarakat Indonesia untuk mempertahankan KPK harus tetap ditumbuhkan.

"Jadi walaupun kita ragu, tapi harapan harus tetap ditumbuhkan," ungkapnya.

Feri lantas menyinggung tentang hakim MK yang dipilih oleh presiden dan DPR.

Halaman
123
Tags:
Perppu UU KPKPerppu KPKUU KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Feri AmsariJoko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved