Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Lembaga Anti Korupsi Dunia Ikut Soroti Masalah RUU KPK dan Khawatir Penerapannya Bisa Lemahkan KPK
Lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia khawatir dengan RUU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan fungsi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) khawatir dengan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) yang bisa melemahkan fungsi KPK dalam menyelidiki kasus korupsi di Indonesia.
Diketahui bahwa UNCAC terdiri dari sejumlah lembaga anti korupsi dari berbagai belahan dunia yang tergabung menjadi satu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (1/10/2019).
Tidak hanya khawatir fungsi KPK akan melemah, UNCAC juga takut kemampuan lembaga anti korupsi itu akan menurun dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi secara efektif.
Selain itu koalisi UNCAC juga menyinggung mengenai Konvensi PBB Melawan Korupsi yang ditandatangani pada 2003 serta telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
• Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.
"Melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," sambung tulisan tersebut.
Selanjutnya, koalisi UNCAC juga memberikan apresisasi terhadap kerja KPK dalam mengusut dan mengungkapkan kasus korupsi di Indonesia.
Diketahui bahwa KPK telah membongkar banyak kasus yang melibatkan pengusaha, lembaga peradilan, anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga tokoh politik senior.
Koalisi UNCAC pun memuji kerja KPK yang telah berhasil dalam menyelamatkan kekayaan negara dalam jumlah yang besar.
"KPK telah memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi menurut organisasi masyarakat sipil Indonesia," jelas Koalisi UNCAC.
• Dua Hal yang Bisa Dilakukan Jokowi jika Wacana Penerbitan Perppu KPK Dapat Perlawanan Parpol
"Mengingat rekam jejak KPK yang kuat, kita khawatir dengan upaya untuk melemahkan peran KPK."
Tidak berhenti disitu, koalisi UNCAC juga menyoroti sejumlah poin dalam RUU KPK yang dianggap bermasalah.
Poin yang dianggap bermasalah antara lain kedudukan KPK sebagai cabang lembaga eksekutif, keberadaan dewan pengawas, serta proses kilat pembuatan UU KPK.
Sementara itu Koalisi UNCAC diketahui ikut mendukung tindakan sejumlah warga negara Indonesia yang hendak mengajukan judicial review terkait RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami berharap, keputusan pengadilan akan membantu untuk memastikan KPK dapat melanjutkan perang melawan korupsi di Indonesia secara efektif dan independen," terang Koalisi UNCAC.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah bertemu dengan ketua umum partai politik pendukungnya untuk membahas mengenai RUU KPK dan juga masalah demonstrasi.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan bahwa Jokowi telah membahas persoalan RUU KPK , dikutip dari Tribunnews.com.
Pertemuan tersebut diketahui digelar di Istana Negara, Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/9/2019) malam.
• Eks Plt Pimpinan KPK Minta Jokowi Menahan Diri dalam Menerbitkan Perppu KPK: Jangan Serampangan
Pada Senin malam, Jokowi juga bertemu dengan seluruh ketua umum partai politik koalisi pendukungnya.
"Kami memang bertemu di Istana Bogor. Kalau dibilang tadi malam ada pertemuan memang iya," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Tapi pertemuan itu enggak cuma tadi malam, sering," sambungnya.
Arsul mengtakan pertemuan itu membahas berbagai hal seperti pengamanan dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Saat ditayai apakah melakukan pembahasan mengenai RUU KPK dan aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah daerah di Indonesia.
Arsul menjawab bahwa topik itu juga dibahas namun tidak menjadi pembahasan utama.
Diketahui juga bahwa dalam pertemuan itu, partai politik mengusulkan agar Jokowi tidak tergesa-gesa dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK .
Arsul menyebutkan partai koalisi ingin Jokowi memilih jalur legislative review seperti yang diusulkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
• Ketua KPK Turut Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Mahasiswa Kendari: Mati yang Bersantan
Legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan
Jadi pemerintah bersama DPR akan membahas kembali UU KPK dan memperbaikinya sesuai dengan aspirasi dari masyarakat.
Arsul juga mengatakan bahwa saat ini RUU KPK sedang didaftarkan dalam proses uji materi di MK.
"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," ujar Arsul.
(TribunWow.com/Desi Intan)