Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Jokowi Sempat Disebut Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK karena UU dari DPR, Ahli Hukum: Itu Keliru
Jokowi sempat bilang UU KPK bisa digugat lewat MK, ahli hukum Bivitri Susanti beberkan fakta ini. Mahfud MD juga prediksi kapan Perppu terbit.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.
"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."
Berikut video lengkapnya:
• Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK: Ayo Ngantor di DPRD
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi memiliki pertimbangan baru soal Perppu KPK setelah pertemuan dengan para tokoh.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.
Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.
Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).
"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.
Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.
"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.
"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya. (TribunWow.com/Ifa Nabila)