Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK
Jokowi Sempat Disebut Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK karena UU dari DPR, Ahli Hukum: Itu Keliru
Jokowi sempat bilang UU KPK bisa digugat lewat MK, ahli hukum Bivitri Susanti beberkan fakta ini. Mahfud MD juga prediksi kapan Perppu terbit.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat berniat tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi lantaran UU tersebut adalah produk DPR.
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meluruskan pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai kekeliruan karena tidak ada aturan mengenai Perppu untuk UU revisian DPR.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bivitri melalui tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (1/10/2019).

• Mahasiswa Gugat RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Hakim Bingung dan Minta Materi Diperbaiki
• Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019
Diketahui, Jokowi memang sempat menyebut UU KPK hasil revisi yang menuai polemik hanya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat gelombang protes yang di antaranya mengenai UU KPK hasil revisi, Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).
Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh tentang penerbitan Perppu KPK.
Dalam pertemuan itu, Bivitri langsung meluruskan pandangan tentang UU KPK yang tak bisa dibuat Perppu.
• Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto
"Dalam pembicaraan mengenai Undang-Undang KPK yang pertama kali ketika itu kami sampaikan adalah klarifikasi dulu," ujar Bivitri.
"Dari beberapa pandangan yang seakan-akan mengatakan bahwa kalau Undang-Undangnya berasal dari DPR, maka tidak bisa di-Perppu-kan."
Bivitri menuturkan anggapan penerbitan Perppu KPK inkonstitusional adalah keliru.
"Kan beberapa hari sebelumnya Bapak Presiden dua kali menyatakan tidak akan keluarkan Perppu karena alasan itu," terang Bivitri.
"Jadi kami perjelas bahwa sebenarnya kalau dikatakan inkonstitusional dan lain sebagainya, dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar, jadi memang konstitusional, keliru untuk menyatakan itu inkonstitusional," jelasnya.
Bivitri juga mengungkap ada aturan yang menyebut presiden memiliki hak subjektif untuk menerbitkan Perppu, tanpa peduli dari mana asal revisi UU tersebut.
"Dikatakan dengan jelas bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan Perppu, jadi tidak ada lanjutannya," kata Bivitri.
• Mahfud MD Sebut Hampir Semua Tuntutan Mahasiswa Sudah Dipenuhi Jokowi, Hanya Satu yang Belum
Prediksi Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.
Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.
• Resmi Jadi Ketua DPR, Puan Maharani Ternyata Kolektor Mobil dan Motor, Berikut Total Asetnya
"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.
Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.
"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.
Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.
Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.
"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.
"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."
Berikut video lengkapnya:
• Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK: Ayo Ngantor di DPRD
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Jokowi memiliki pertimbangan baru soal Perppu KPK setelah pertemuan dengan para tokoh.
Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh.
"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," kata Jokowi.
Namun Jokowi belum bisa memastikan kapan ia akan mengambil keputusan terkait dengan penerbitan Perppu ini.
"Secepat-cepatnya, dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.
Setelah pertemuan dengan para tokoh, Mahfud MD juga menyebut kemungkinan Jokowi mengeluarkan Perppu agar pengesahaan UU KPK revisi ditunda dulu.
"Ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu, agar itu ditunda dulu," kata Mahfud MD dalam unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (26/9/2019).
"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," sambungnya.
Meski ada harapan agar Jokowi menerbitkan Perppu, Mahfud MD tetap mengembalikan keputusan yang merupakan hak prerogatif presiden itu.
"Dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu, presiden juga sudah menampung, dan pada saatnya tentu yang akan memutuskan itu istana," tutur Mahfud MD.
"Dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya. (TribunWow.com/Ifa Nabila)