Breaking News:

Pria LGBT Dibunuh Ibu

Keterangan Polisi soal Ibu Bunuh Anaknya yang LGBT: Kronologi, Alur Ungkap Pelaku, dan Jeratan Hukum

Polisi memberikan keterangan perihal kasus pembunuhan seorang ibu kepada anak kandungnya di Indramayu dengan menyewa lima orang eksekutor.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat melakukan konferensi pers ibu bunuh anak kandung yang LGBT di Mapolres Indramayu, Jumat (27/9/2019). 

"Pada saat di jalan sudah menunggu orang di TKP, langsung melakukan penganiayaan."

Mereka menyerang korban dengan membacoknya hingga memukul menggunakan batu besar untuk memukul kepala bagian belakang.

Pria LGBT yang Dibunuh Ibu Kandungnya, Ternyata Sering Komunikasi dan Konsultasi ke Eksekutor

Korban kemudian lemas dan tewas.

"Yang pertama membacok, dengan golok. Dan juga para pelaku yang lain ada yang memukul dengan batu, dan ini batunya sangat besar," ujar Yoris memperlihatkan batu yang memiliki bercak darah korban.

Yoris juga mengatkan sebelum ditangkap, DRH telah mendatangi pelaku dan mmeberinya uang Rp 50 juta.

"Sebelum ini, orangtua korban atau tersangka, DRH ini mendatangi para pelaku dan memberikan uang Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," paparnya.

Sedangkan pada saat penangkapan para pelaku, tidak ada upaya perlawanan.

Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.

Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).

Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa barang lainnya.

Ibu berinisial DRH (50) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019).
Ibu berinisial DRH (50) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019). (YouTube TribunJabar)

Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

Motif Ibu Sewa 5 Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Anaknya di Hutan, Anak Foya-foya, Memukul hingga LGBT

Penuturan DRH yang Sewa Pembunuh

kronologi pembunuhan bermula saat istri ketiga korban, mengadukan pada mertuanya, DRH, dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Sabtu (28/9/2019).

Halaman
1234
Tags:
LGBTPolisiJawa BaratIndramayuKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved