Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Selain Dandhy Laksono, Inilah Sosok yang Juga Dijadikan Tersangka atas Dugaan Ujaran Kebencian Papua
Berikut sosok-sosok yang pernah ditangkap soal tuduhan ujaran kebencian. Tri Susanti, Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.
• Selain Dandhy Dwi Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap Polisi
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.
Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.
"Hari ini Beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.
"Status Dandhy tersangka," ujarnya.
Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunWow.com)