Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Selain Dandhy Laksono, Inilah Sosok yang Juga Dijadikan Tersangka atas Dugaan Ujaran Kebencian Papua
Berikut sosok-sosok yang pernah ditangkap soal tuduhan ujaran kebencian. Tri Susanti, Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dirinya merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian terkait cuitan soal Papua di Twitter.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), kini Dandhy Dwi Laksono sudah diperbolehkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.
Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.
"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.