Dandhy Laksono Dijerat Ujaran Kebencian
Selain Dandhy Laksono, Inilah Sosok yang Juga Dijadikan Tersangka atas Dugaan Ujaran Kebencian Papua
Berikut sosok-sosok yang pernah ditangkap soal tuduhan ujaran kebencian. Tri Susanti, Veronica Koman dan Dandhy Dwi Laksono.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh aparat kepolisian atas tuduhan ujaran kebencian terkait Papua.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa mengungkapkan, cuitan yang disangkakan oleh kepolisian adalah cuitan kliennya yang diunggah pada Senin (23/9/2019).
"Adapun twit yang dipermasalahkan adalah twit tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (twit tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," ujar Alghifari setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Selain Dandhy Laksono, ada beberapa sosok yang juga pernah ditangkap berdasarkan dugaan kasus yang sama.
Berikut pihak-pihak yang pernah ditangkap soal tuduhan ujaran kebencian:
1. Tri Susanti
Tri Susanti, tersangka pemicu kerusuhan di asrama mahasiswa Papua ternyata aktif mengunggah komentar di grup WhatsApp yang berisi ujaran kebencian serta berita bohong atau hoaks.
Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Surabaya, dan belakangan ia telah dipecat terkait masalah tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Tri Susanti awalnya menyebarkan kabar hoaks soal perusakan bendera di depan asrama mahasiswa Papua d Jalan Kalasan Nomor 10, Surabaya, Jawa Timur.
Polda Jatim menyebut Tri Susanti mengadakan rapat sebelum aksi protes perusakan bendera yang digelar pada 14 Agustus 2019.
Dalam rapat yang diadakan di sebuah warung di Jalan Penataran Surabaya itu, Tri Susanti mengundang sejumlah organisasi masyarakat atau ormas.
• Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Sempat Diperiksa selama 10 Jam
Setelah rapat bersama ormas, keesokan harinya Tri Susanti memberi pengumuman di grup WhatsApp.
Pengumuman itu berisi pemikiran Tri Susanti soal kasus perusakan bendera yang akan disorot oleh berbagai media.
"Karena ada kemungkinan masalah bendera di depan Asrama Kalasan akan dibuat besar, digoreng oleh mereka bila butuh perhatian internasional. Semoga hanya dendam coklat saja, masalah penahanan mahasiswa di Polda Papua," tulis Tri Susanti.
Kemudian pada 16 Agustus 2019, Tri Susanti mengunggah gambar di grup WhatsApp Info Keluarga Besar Forum Komunikasi Putra Putri TNI-POLRI (KB FKPPI).
Dalam gambar itu, Tri Susanti menunjukkan foto bendera merah putih yang dibuang ke selokan dan menyebut hal itu dilakukan oleh kelompok separatis.
• Inilah Sosok Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua, Saksi Prabowo di Sidang MK
"Bendera merah putih dibuang ke selokan oleh kelompok separatis di Surabaya pada Jumat 16 Agustus 2019, pukul 13.30 WIB, tepatnya di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya," ucap Tri Susanti.
Lalu pada 17 Agustus 2019 dalam grup WhatsApp yang sama, Tri Susanti kembali menulis komentar soal mahasiswa Papua.
Tri Susanti menyebut mahasiswa Papua melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam.
"Mohon perhatian urgent, kami butuh bantuan massa, karena anak Papua akan melakukan perlawanan dan telah siap dengan senjata tajam dan panah. PENTING PENTING PENTING," ujar Tri Susanti.
Pada hari itu, berkumpulah massa di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya yang juga memunculkan ujaran-ujaran rasisme yang memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Pada 28 September 2019, Tri Susanti pun dijadikan tersangka.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Veronica merupakan Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (5/9/2019), Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu. Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," ujar Luki.
Disebutkannya, ada sejumlah unggahan provokasi yang menggunakan bahasa inggris.
Seperti mengabarkan mengenai pengepungan di asrama Papua yang ditambah-tambahi.
"Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata," kata Luki.
• Amnesty Internasional Ungkap Respons Jokowi soal Kasus HAM di Papua yang Tak Selesai: Saya Itu Heran
"Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
"43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Dirinya merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers' sekaligus jurnalis, Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian terkait cuitan soal Papua di Twitter.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (29/9/2019), kini Dandhy Dwi Laksono sudah diperbolehkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi.
Dandhy mengatakan, dirinya sempat kaget karena tiba-tiba didatangi polisi.
"Saya terkejut tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi yang saya twit. Kemudian konfirmasi apakah itu twit saya. Saya jawab, (itu) betul terkait Papua," ujar Dandhy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat pagi.
Menurut pengakuan Dandhy, ia menjawab sejumlah pertanyaan polisi secara kooperatif.
Ia merasa masih penasaran ingin tahu tuduhan apa yang sebenarnya dituduhkan padanya.
"Saya pikir saya kooperatif (dengan) proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," kata Dandhy.
Sedangkan Kuasa Hukum Dandhy, Alghifari Aqsa menjelaskan ada 14 pertanyaan berserta 45 pertanyaan turunan yang diajukan polisi pada kliennya.
• Selain Dandhy Dwi Laksono, Eks Vokalis Banda Neira Ananda Badudu Juga Ditangkap Polisi
"Tadi ada sekitar 14 pertanyaan, sekitar 45 turunan pertanyaan yang diajukan kepada Dandhy," kata Alghifari.
Kini, Dandhy telah dipulangkan oleh polisi.
"Hari ini Beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kami menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," katanya.
Meski sudah dipulangkan, namun Dandhy kini berstatus tersangka.
"Status Dandhy tersangka," ujarnya.
Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
(TribunWow.com)