Rusuh di Papua
Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Sempat Diperiksa selama 10 Jam
Tersangka Tri Susanti atau TS sempat diperiksa sepuluh jam terkait kasus ujaran kebencian terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tersangka Tri Susanti atau TS sempat diperiksa selama sepuluh jam terkait kasus ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), TS diperiksa di Markas Polda Jatim sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB pada Senin (26/8/2019).
Pada penyelidikan itu polisi mendalami dugaan terkait ujaran kebencian yang dilakukan tersangka TS lewat grup WhatsApp.
Diketahui saat diperiksa selama 10 jam, tersangka TS mendapatkan 26 pertanyaan dari penyidik.
Selain TS, ada lima anggota ormas lainya yang juga diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum TS bernama Sahid mengaku belum mendapat informasi resmi dari kepolisian mengenai kliennya yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
• Polisi Sebut Penyataan Pengrusakan Bendera Merah Putih oleh Mahasiswa Papua adalah Hoaks
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi resmi dari polisi. Mohon waktu," jelas Sahid, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa penetapan tersangka TS, didasari pada bukti-bukti yang sudah diamankan.
Bukti-bukti tersebut adalah video pernyataan tersangka TS di sebuah berita, video dan narasi yang viral di media sosial serta rekam digital TS.
Pihak penyelidik juga sempat memperlihatkan sebuah surat pencekalan terhadap TS ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatanya tersangka TS dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Inilah Kalimat Hoax yang Ditulis Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Sementara pihak kepolisian juga mengungkap soal kasus rasisme yang dituduhkan kepada warga Papua.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan yang dikutip dari channel Youtube KompasTV, Kamis (29/8/2019).
Luki mengatakan bahwa bendera merah putih utuh dan tidak dirusak oleh mahasiswa Papua di Surabaya, berbeda dengan apa yang tersebar di media sosial.