Rusuh di Papua
Tri Susanti, Tersangka Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua Sempat Diperiksa selama 10 Jam
Tersangka Tri Susanti atau TS sempat diperiksa sepuluh jam terkait kasus ujaran kebencian terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya.
Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
Selain itu, berita perusakan bendera merah putih yang tersebar pun juga tidak terbukti.
"Ini yang perlu dijelaskan, ini bendera tidak rusak tidak sobek, tidak sesuai dengan berita di media sosial," jelas Luki.
"Kita lihat bendera masih utuh, tapi yang rusak disini dipatah-patah, dibengkokan tiangnya," lanjutnya dengan menunjukkan sebuah foto.
Luki mengatakan bendera hanya dibuang, maka dari itu pihak kepolisian hanya menjerat dengan hukuman penghinaan lambang-lambang negara.
• BREAKING NEWS - Kapolda Jatim Tetapkan 1 Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Selanjutnya Luki menunjukan foto TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Ini yang membuat statement tentang hoaks ya, jadi dia tanpa melihat langsung, tanpa ini menyampaikan," jelas Luki sambil menunjuk foto terangka.
Luki menjelaskan bahwa tersangka TS tidak melihat langsung kejadian tersebut namun berani membuat pernyataan.
"Dan ini (TS) memperkeruh suasana, hingga terjadi yang lebih besar lagi," lanjut Luki.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka TS setelah melakukan penyelidikan terhadap 29 saksi, di antaranya adalah tujuh saksi ahli dan 22 saksi dari masyarakat.
Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan mengungkap peran TS sehingga dijadikan tersangka dalam kasus rasisme.
"Satu dia (TS) melakukan penyebaran hoaks, ada yaitu pada tanggal 16 (16/8/2019), yang kedua dia mengumpulkan ormas-ormas, dia sebagai korlap, dan tindakan kita ini didukung saksi saksi yang lain," jelas Luki Hermawan.
• Polda Jatim Tetapkan 1 Tersangka, 6 Orang Dicekal Imigrasi atas Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di SBY
Luki Hermawan menjelaskan tersangka TS adalah pemimpin di lapangan yang menggerakan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jumat (16/8/2019).
Saat insiden pengepungan itu terjadi, tersangka TS, menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kota Surabaya.
Namun kini tersangka TS sudah dikeluarkan dari kepengurusan FKPPI dan status keanggotaannya juga telah dicabut.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 5:57:
(TribunWow.com/Desi Intan)
WOW TODAY